4 Kebijakan Pelonggaran dan Syaratnya, Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi!

7 Maret 2022 17:30 WIB
Periode November 2021, Bandara Ngurah Rai, Bali Catat Pertumbuhan Penumpang 20 Persen
Periode November 2021, Bandara Ngurah Rai, Bali Catat Pertumbuhan Penumpang 20 Persen ( Humas Angkasa Pura 1)

Sonora.ID - Setelah dinyatakan berstatus pandemi gelombang ketiga sejak bulan Februari 2022 yang lalu, saat ini kasus baru Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan, sehingga berbagai kebijakan pun mengalami revisi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang ketat demi menekan laju perkembangan Covid-19, dengan demikian ketika Covid-19 sudah terkendali, kebijakan pun mengalami revisi.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi yang juga adalah Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan bahwa antigen dan PCR tak lagi menjadi syarat perjalanan domestik.

Padahal, selama sekitar 2 tahun lamanya kedua tes ini digunakan untuk menjadi syarat wajib perjalanan.

Tak hanya itu, berikut ini adaalh 4 rincian kebijakan pelonggaran dan syaratnya.

Perjalanan domestik tak perlu PCR atau Antigen

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjlanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” paparnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Melalui keterangan pers evaluasi PPKM yang diselenggarakan pada Senin, 7 Maret 2022, hari ini, secara resmi antigen dan PCR sudah bukan menjadi hal yang wajib.

Syarat: pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Aturan Makin Longgar, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR

Bebas karantina untuk Bali

Perubahan kebijakan juga berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan Bali, karena per tanggal hari ini, PPLN tidak akan melakukan karantina.

“Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali,” sambung Luhut.

Syarat: PPLN menunjukkan tanda booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau bukti domisili Bali bagi WNI, serta sudah melakukan vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” paparnya.

Penonton untuk kompetisi olahraga

Tak hanya aturan perjalanan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk penonton laga olahraga yang sudah boleh kembali menerima penonton.

Syarat: penonton sudah melakukan booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 25 persen, level 3 50 persen.

Sedangkan level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari

Event internasional

“Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20,” tegas Luhut.

Syarat: Disiplin protokol kesehatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm