Simak! Aturan PPKM saat Ramadan, Ini Kata Wali Kota Makassar

9 Maret 2022 14:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto tengah menunggu keputusan dan arahan pemerintah pusat.

Hal itu mengenai aturan PPKM yang bakal diterapkan saat ramadan dan hari Raya Idul Fitri mandatang.

Dia mengatakan, status PPKM di Makassar saat ini berada di level tiga. Namun direlaksasi, dengan pertimbangan sudah banyak warga yang disuntik vaksin COVID-19.

"Jadi soal pembatasan kapasitas masjid, saya belum tahu seperti apa mekanismenya karena yang bikin itu kan pemerintah pusat," ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Baca Juga: Luhut: Status PPKM di Wilayah Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2

Danny memberi gambaran kemungkinan yang bisa terjadi. Pembatasan saat beribadah di masjid tetap dilakukan menggunakan akun pedulilindungi.

Hal itu untuk melihat status vaksin yang sudah lengkap. Siapa yang baru tahap pertama, kedua dan sudah vaksin booster.

"Jadi kemungkinannya seperti itu.Siapa yang sudah vaksin lengkap, silakan masuk masjid. Siapa sudah booster, silakan masuk ke mana saja. Di barat kan juga begitu. Pakai juga PeduliLindungi,".

Baca Juga: Kini Pelaku Perjalanan Tak Butuh Tes Antigen dan PCR, Ini Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022 Terbaru!

Diketahui, kasus COVID-19 masih cukup tinggi saat ramadan tahun lalu. Aturan pembatasan diterapkan saat beribadah di masjid, termasuk saat melaksanakan salat tarwih.

Di antaranya, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, EQN jamaah dibatasi yaitu maksimal seperdua dari kapasitas masjid.

Harapan umat muslim, agar pembatasan seperti tahun lalu tidak lagi dilaksanakan tahun ini. Hal itu agar lebih khusyuk menjalankan puasa dan ibadah ramadan.

"Ya buktinya sekarang PPKM level 3 tidak bagaimana ji di masjid-masjid juga. Karena ternyata ini lebih menuju ke endemi," tutupnya.

Baca Juga: Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 3 dari tanggal 15-28 Februari 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm