BREAKING! Di KRL Tidak Lagi Duduk Berjarak, Ini 6 Aturan Baru Naik KRL yang Wajib Kamu Tahu

10 Maret 2022 10:10 WIB
( )

Sonora.ID - Tepatnya pada 9 Maret 2022, pemerintah merilis aturan terbaru naik KRL.

Aturan ini tidak hanya berlaku di Jabodetabek, tapi juga KRL Yogyakarta-Solo.

Salah satu aturan terbaru naik KRL ialah tidak memberlakukan jarak penumpang, yang mana aturan ini sebelumnya digunakan agar dapat mencegah penularan COVID-19.

"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," ujar Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, dikutip dari Kompas.com, (9/3/2022).

Apa saja aturan baru naik KRL?

Baca Juga: Setelah 2 Tahun, Aturan Jarak Duduk di KRL Kini Resmi Dihapus

1. Tempat duduk tanpa jarak

Aturan baru naik KRL yang pertama ialah tempat duduk tanpa jarak.

Kini petugas KAI Commuter telah mencabut tanda jaga jarak yang sebelumnya ditempel di tempat duduk KRL.

Dengan begitu, semua kursi di KRL bisa diduduki oleh penumpang.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

2. Kapasitas penumpang KRL ditingkatkan

Berdasarkan penuturan Anne, pihaknya membeberkan kalau penumpang KRL kini jumlahnya bisa hingga 60 persen  dari kapasitas dari sebelumnya hanya 45 persen.

Baca Juga: Tak Kalah Ramai dari Pengguna KRL di Jabodetabek, 8 Tempat Ini Sangat Padat pada Jam Sibuk!

3. Balita boleh naik

Anak usia di bawah lima tahun (balita) kini boleh naik, setelah sebelumnya tidak diizinkan menggunakan KRL.

Syarat yang harus dipatuhi bagi orang tua yang membawa balita naik KRP adalah menjalankan protokol Commuter dengan mengutamakan kesehatan anak.

Terutama bagi anak yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

4. Penumpang KRL tetap wajib pakai masker

Walaupun saat ini penumpang KRL diberikan kelonggaran, tapi penumpang KRL tetap diwajibkan pakai masker.

Bila penumpang KRL ingin menggunakan masker kain, disarankan agar masker yang digunakan adalah masker ganda (masker kain dan masker medis).

Selain itu, penumpang KRL pun dianjurkan untuk menjaga jarak aman antar pengguna dan mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.

5. Penumpang KRL wajib sudah divaksin dua kali

Penumpang KRL wajib sudah divaksin dengan menunjukkan scan dari aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

6. Penumpang KRL dilarang bicara

Peraturan yang terakhir, yaitu penumpang KRL dilarang berbicara. Hal ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya airborne di dalam kereta.

"Aturan tambahan, yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," tutur Anne.

Baca Juga: Hari Ini Jokowi Naik KRL, Sebelumnya Gibran Tinjau Lintasan KRL di Solo

Jam operasional

Terkait tentang jam operasional, KRL beroperasi dengan tetap adanya pembatasan;

  • KRL Jabodetabek beroperasi pukul 04:00-22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.
  • Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Agar dapat menghindari kepadatan di jam-jam sibuk pengguna dianjurkan untuk menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun.

Selain itu, gunanya juga untuk mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm