Bupati Sekadau, Laksanakan Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

11 Maret 2022 11:30 WIB
 Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar acara Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kab. Sekadau, Rabu (09/03/2022).
Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar acara Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kab. Sekadau, Rabu (09/03/2022). ( Humas Pemkab Sekadau)

“Pada intinya pendaftar yang tidak ada karena pendidikannya yang langka. Sementara untuk 72 orang ini di dominasi tenaga kesehatan bidan yang sudah punya pengalaman kerja. Ketentuannya ini kan harus sudah bekerja minimal 2 tahun,” sambungnya.

Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK dan berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal.

“Saya berharap kepada pegawai yang lulus betul-betul serius dalam melaksanakan tugas.  Maksimalkan potensi yang ada dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah,” harapnya.

Saat ini Kabupaten Sekadau masih kekurangan pegawai baik itu yang berstatus PNS maupun PPPK sekitar 5000 orang.

Selain itu, adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 juga menjadi persoalan yang harus di hadapi Kabupaten Sekadau.

“Kita Pemerintah Daerah pun akan mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat mengenai tenaga kontrak tersebut, dan saya menekankan agar PPPK yang sudah lulus dan bertugas dapat mengemban tugas dengan baik.

Pada akhir acara dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja dan penyerahan SK Bupati Sekadau.

Penandatanganan itu membahas tentang pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemkab Sekadau Tahun anggaran 2021 yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sekadau.

Baca Juga: Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tahun 2022, Mengapa?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm