Kronologi Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Hingga Tewas, Berikan Santunan Rp 50 Juta, Namun Ada Perjanjiannya!

14 Maret 2022 15:45 WIB
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia.
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia. ( (Tribun Jabar/Padna))

Kakak korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis. Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya)," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id di sekitar lokasi kejadian, Minggu (13/3/2022) pagi.

Selanjutnya, dia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.

Baca Juga: Tak Lagi Kawal Mobil Mewah hingga Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

Belum ada tersangka

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo menjelaskan, belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian terlebih dahulu akan memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa santunan tersebut tidak bisa meniadakan proses hukum dalam kasus tersebut.

Poengky menegaskan, nyawa 2 anak kembar tidak bisa diganti dengan uang.

"Pemberian santunan (Rp) 50 juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi. Surat perjanjian seperti itu batal demi hukum. Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Menurut Poengky, kecelakaan yang mengakibatkan 2 anak kembar usia 8 tahun tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.

Poengky mendorong agar proses hukum terhadap kejadian tewasnya dua bocah kembar itu tetap harus berjalan.

"Kasus ini meski bukan kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm