Lewat Toa Masjid, Warga Tolak Pengangkatan Pj Ketua RT/RW di Makassar

14 Maret 2022 18:15 WIB
Warga umumkan di masjid penolakan pj ketua RT/RW di Makassar
Warga umumkan di masjid penolakan pj ketua RT/RW di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kebijakan pengangkatan Pj ketua RT/RW menuai penolakan.

Hal itu disuarakan sejumlah warga, seperti yang terlihat dalam rekaman video yang tersebar di sosial media.

Tokoh masyarakat, Husni Mubarak mengumumkan penolakan di masjid. Lewat pengeras suara, kebijakan itu dipandang sebagai tindakan yang semena-mena.

"Kami prihatin dengan tindakan yang semena-mena oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk PJ RT/RW sementara.

Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain,"

"90 persen warga menolak PJ sementara yang dari luar yang bukan asli dari Nipa-nipa.

Olehnya, itu kami atas nama RW yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara," ujarnya.

Keputusan itu dinilai kurang tepat, terlebih mereka yang dipilih berasal dari luar wilayah setempat.

"Belum lagi permasalahan yang ada terjadi baru baru ini yang orang belum tahu saking banyaknya permasalahan mengenai tanah sengketa dan lain sebagainya," ucapnya.

Ketua RT di Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Junaedi Hasyim juga menyuarakan penolakan.

Dia mengaku telah mendapat SK pemberhentiannya tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, pemberhentian RT/RW ini telah menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut telah tertuang pada nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar.

Menurutnya, kuat dugaan adanya tendensi politik dalam pemberhentian ini.

Karena orang yang berada di poros pemenangan Danny Pomanto saat Pilwali tetap pada posisinya atau tidak diganti oleh Pj.

Baca Juga: Revitalisasi Kanrerong ri Karebosi, 71 Pedagang Dipindahkan ke Kecamatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm