DPRD Desak Gelar Pemilihan, Akhiri Polemik Pj Ketua RT/RW di Makassar

14 Maret 2022 19:40 WIB
Hamzah Hamid, Legislator DPRD Makassar
Hamzah Hamid, Legislator DPRD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Legislator DPRD, Hamzah Hamid menerima aspirasi puluhan mantan ketua RT/RW di Makassar.

Mereka mengaku keberatan atas keputusan pemerintah menyusul digantikan oleh Pj secara tiba-tiba.

Olehnya, politisi partai PAN itu mendesak segera digelar pemilihan ketua RT/RW defenitif. Dianggap menjadi salah satu solusi untuk mengakhiri polemik.

"Saya akan komunikasi dengan pak wali agar mempercepat pemilu raya dipercepat. Jangan ditunjuk. Karena hakikatnya ini supaya lahir ketua rt dan rw yang diterima masyarakat dan pemerintah," ujarnya, Senin (14/3/2022).

Hal tersebut dinilai sejalan dengan regulasi yang ada, seperti dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga: Hasil Seleksi Laskar Pelangi Banyak Diprotes, Ini Sorotan DPRD Makassar

"Saya sangat menyayangkan sekali. Perda dan Kemendagri ujung-ujungnya pemilihan. Yang jelas disitu yang melakukan pemilihan adalah warga disitu bukan warga dari luar," katanya.

Dia menjelaskan, langkah pengangkatan diambil pimpinan pemerintahan. Acuannya, pada peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pj ketua RT/RW.

Mengenai laporan kejanggalan lantaran ada Pj yang berdomisili di luar wilayah setempat. Termasuk yang sakit-sakitan dan tidak mampu lagi bekerja.

Politisi partai PAN ini memandang lurahnya tak menampung masukan dari masyarakat terkait sosok yang tepat dan layak memimpin mereka.

"Lurah diberikan kewenangan untuk menunjuk pj. Rapi lurah harus mencermati. Memang KTPnya Makassar tapi tidak menetap lagi di Makassar,"

"Kemarin kan tidak ada pj. Sekarang ada. Kalau di perda tidak mengenali pj. Tapi di perwali. Kalau perwali itu ada detailnya. Wali kota punya kewenangan," tutupnya.

Baca Juga: Bikin Resah, DPRD Minta Dinsos Makassar Atasi Anjal dan Gepeng

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm