Jelang Ramadan 2022, Satpol PP Banjarmasin Ingatkan Aturan Main THM

15 Maret 2022 16:35 WIB
Suasana THM di Banjarmasin (dok)
Suasana THM di Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Tak lama lagi, umat muslim akan menemui dengan bulan suci ramadan 2022.

Di Banjarmasin, ada aturan 'main' bagi para pengelola tempat usaha selama satu bulan tersebut.

Terutama Tempat Hiburan Malam (THM), yang dilarang beraktivitas selama satu bulan penuh. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005.

Selain melarang operasional THM, aturan itu juga membatasi restoran, warung, rombong dan sejenisnya diwajibkan tutup pagi dan siang hari.

"Kita akan coba ingatkan lagi para pengusaha THM saat memasuki ramadan," ucap Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.

Ia menekankan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan, untuk memastikan tidak THM yang beroperasional selama bulan ramadan.

Termasuk juga operasional rumah billiar, yang klasifikasinya di dalam Perda Ramadan itu masuk dalam kategori THM.

"Terkecuali untuk pembinaan para atlet. Jadi silahkan pihak pengelola berkoordinasi dengan instansi terkait agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya.

Ia menegaskan, jika ada ditemukan pengelola THM yang melanggar ketentuan, maka akan dilakukan penindakan sesuai Perda.

"Sanksinya sebagaimana yang diatur dalam Perda. Mulai dari teguran sampai penutupan usaha," tuntasnya.

Baca Juga: THM Buka dan Hotel di Makassar Gelar Resepsi Pernikahan, Tim Gugus Tugas: Itu Ilegal

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Terutama Tempat Hiburan Malam (THM), yang dilarang beraktivitas selama satu bulan penuh. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005.