HET Migor Dicabut, Ridwan Kamil Perintahkan Kepala Daerah Cari Cara Jaga Ketahanan Pangan

18 Maret 2022 10:15 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil ( )

Bandung, Sonora.ID - Sejak Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dicabut oleh Kemenko Perekonomian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mencari solusi untuk mengatasi gejolak harga minyak goreng di masyarakat.

Terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Semuanya dalam rangka menjaga ketahanan pangan.

"Jika diperlukan caranya melalui Operasi Pasar (OP). Tapi operasi pasar tidak didesain untuk selamanya karena dibatasi oleh stok dan situasi lapangan," ucap Gubernur Ridwan Kamil yang dikutip dari akun instagramnya @ridwankamil.

"Ini sungguh menjadi sebuah fenomena yang membuat prihatin," tulisnya.

Dalam cuitannya, Ridwan Kamil menulis,"Aturan HET (Harga eceran tertinggi) sudah dicabut Kemenko Perekonomian, tidak lagi 14 ribu, tetapi diserahkan pada fluktuasi pasar. Sehingga terpantau harga 1 liter migor kemasan bisa 23-25 ribu rupiah. Minyak curah no kemasan akan tetap di 14 ribu karena akan ada subsidi."

"Walau produksi dan distribusinya adalah kewenangan pusat, namun jika ada masalah di lapangan, bagaimana pun pemerintah daerah juga terus mencari cara agar kebutuhan pokok ini selalu tersedia dan selalu terjangkau harganya."

Baca Juga: Mengatasi Tingginya Harga Minyak Goreng, Disperindag Deliserdang Mulai Gelar Pasar Murah Khusus Minyak Goreng

"Saya perintahkan Kadis Indag untuk fokus di bulan-bulan ini menjelang Hari Besar dan Keagamaan Nasional (HBKN) untuk berkeliling melakukan pemantauan kondisi di 27 kota/kabupaten," tulisnya.

"Semoga Pemerintah Pusat bisa menemukan solusi yang konkrit dan berkelanjutan secepatnya. Tidak hanya dari sisi suplai tapi juga manajemen distribusinya dan keterjangkauan harganya," tulisnya.

"Doa dari saya, semoga bapak ibu semua, Allah mudahkan dan diberi kelimpahan rezeki. Aamiin," tambahnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm