29 PMI Dipulangkan dari Turki, AP3MI Desak Polda Bali Berantas Human Trafficking

18 Maret 2022 15:25 WIB
Ilustrasi: Sempat Terkatung-katung, 29 PMI akan Dipulangkan dari Turki, AP3MI Desak Polda Bali Berantas Human Trafficking
Ilustrasi: Sempat Terkatung-katung, 29 PMI akan Dipulangkan dari Turki, AP3MI Desak Polda Bali Berantas Human Trafficking ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI)  Bali mendesak Polda Bali memberantas kasus dugaan penipuan dan human trafficking pekerja asal  Bali, khususnya di Turki.

Divisi Hukum AP3MI  Bali, I Putu Pastika Adnyana berharap Polda  Bali bisa mengembangkan kasus ini, tidak cukup atau berhenti hanya dari terlapor (NKT, 21) saja.

"Karena patut diduga ada sindikat lain yang masih berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) kita dengan nonprosedural," ujarnya. 

Menurut Putu Pastika bahwa perkara ini sudah sewajarnya menjadi atensi seluruh pihak berwenang untuk memberantas tindak kejahatan ini.

"Tentu saja perkara ini menjadi atensi untuk kita semua dalam memberantas tindak kejahatan yang dilakukan terlapor beserta kroni-kroninya. Ini murni tindak kejahatan yang memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," ujarnya. 

"Stakeholder pemerintahan yang ikut bergerak cepat atas musibah yang dialami korban di Turki, atas dugaan penipuan dan  human trafficking yang dilakukan oleh terlapor," imbuhnya. 

Baca Juga: Hibur PMI di Karantina, Gubernur Jatim Ajak Makan Ketupat Sayur

Putu Pastika yang juga selaku kuasa hukum korban, mengatakan, perkembangan kasus hukum yang dilaporkan oleh NKT asal Buleleng saat ini masih bergulir di Polres Buleleng.

"Terkait perkembangan pemeriksaan kami memonitor Polda  Bali sudah melimpahkan proses ini ke Polres Buleleng guna mempermudah para korban maupun keluarga korban untuk mendapatkan pelayanan," tutur Putu Pastika.

Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa pelaku harus ditindak tegas untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan serupa.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm