Gubernur Sutarmidji Harap BP Jamsostek Jaga Kepercayaan Masyarakat

21 Maret 2022 17:55 WIB
Ilustrasi foto kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi foto kartu BPJS Ketenagakerjaan ( Indri Rizkita)

“Dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang melibatkan 34 provinsi, 19 kementerian/lembaga, 416 kabupaten, 98 kota, bersama-sama kita kawal optimalisasi implementasi Inpres tersebut. Program Jamsostek merupakan program yang sangat dibutuhkan seluruh masyarakat, terutama para pekerja di Kalbar,” katanya.

Menurut data di Kalbar, sektor yang paling dominan adalah sektor pertanian dan perkebunan. Dominasi dari sektor pekerjaan tersebut di Kalbar yakni sebesar 39 persen dari total pekerja yang sudah dilindungi Jamsostek.

Baca Juga: Wakil Bupati Sanggau, Dampingi Gubernur Kalbar Resmikan Listrik Delapan Desa

“Berdasarkan estimasi data petani yang berada di wilayah Kalbar, sebanyak 506.896 jiwa (19,40 persen) sudah terlindungi Jamsostek. Namun, menjadi tugas kita bersama agar para petani di Kalbar bisa sejahtera melalui perlindungan Jamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” tutur Rini.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Kalimantan Barat (APKASINDO Kalbar) yang merupakan salah satu kanal yang dapat menjembatani petani kelapa sawit, terutama petani mandiri untuk dapat menerima akses perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Anggota APKASINDO tersebar di 14 Dewan Perwakilan Daerah yang ada di setiap kabupaten/kota di Kalbar. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan kerjasama dalam rangka mempercepat perlindungan Jamsostek,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm