DPD RI Dorong BAKAMLA Sebagai 'Indonesian Coast Guard' dalam Mengemban Tugas Keamanan dan Keselamatan di Laut Perairan Yurisdiksi Nasional

23 Maret 2022 11:55 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dalam  FGD bertema “Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang” di Univeritas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Selasa, 22 Maret 2022
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dalam FGD bertema “Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang” di Univeritas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Selasa, 22 Maret 2022 ( Sonora/Tito Suhandoyo)

 

Sonora.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk membangun BAKAMLA sebagai “Indonesian Coast Guard”.

Hal ini dilakukan dalam mengemban tugas keamanan dan keselamatan di laut perairan Yurisdiksi Nasional sekaligus sebagai kekuatan pengganda sistem pertahanan dan keamanan bila keadaan darurat (perang).

“Untuk perdamaian, Bakamla bisa sebagai penegak hukum. Dalam keadaan darurat, ia juga mampu mendukung sistem pertahanan negara. Jadi ada dua dimensi, sementara kita belum punya,” kata Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dalam FGD bertema “Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang” di Univeritas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Semarakkan HUT ke-16, Bakamla RI Salurkan Bansos Korban Erupsi Semeru dan Percepatan Vaksinasi

Nono Sampono pun berharap dengan revisi terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dinilai bisa menciptakan efisiensi pada keamanan laut Indonesia, karena Sejauh ini keamanan laut berjalan sendiri-sendiri.

“Kita harus mencari efisiensi dalam keamanan laut kita, seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjadi ‘ketua kelas' dalam hal ini. Saat ini seakan jalan sendiri-sendiri baik itu Bakamla, kementerian/lembaga, Polisi, Bea Cukai, dan lainnya. Memang betul mereka jalan sesuai dengan tupoksinya, tapi secara terpadu perlu diatur agar lalu lintas bisa teratur,” ucap Nono Sampono.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm