KemenPPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan Wirausaha Melalui Bisnis Yang Inklusif Pasca Pandemi

23 Maret 2022 14:30 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Menteri PPPA Bintang Puspayoga ( Rilis Pers)

Menteri Koperasi dan UKM menegaskan, bagi Indonesia memberdayakan UMKM berarti juga memberdayakan perempuan. Sehingga peningkatan peran perempuan perlu didorong ke dalam pengarusutamaan kebijakan terkait UMKM, dimana perempuan tidak lagi ditempatkan sebagai pemain sekunder tetapi menjadi pemain inti dalam keberlangsungan UMKM.

Baca Juga: Kolaborasi Kunci Tuntaskan Isu Perempuan dan Anak di Papua dan Papua Barat

“Kemenkop UKM berkolaborasi dengan Women20 dan Business20 berusaha meningkatkan kesetaraan dan kesejahteraan melalui kebijakan yang ramah gender dan mencapai inklusi ekonomi dengan mendukung UMKM yang dimiliki dan dikelola perempuan,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM.

Chair W20, Uli Silalahi menyampaikan apresiasi atas dibangunya kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah, asosiasi bisnis, pengusaha perempuan dan berbagai pihak terkait dalam meningkatkan peran perempuan dalam UMKM dan membangun lingkungan bisnis yang inklusif. Meski begitu, masih terdapat banyak tantangan dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan, diantaranya berkaitan dengan isu literasi keuangan, akses kredit usaha dan investasi.

Menanggapi hal tersebut, Chair of B20 Indonesia Women in Business Action Council (WiBAC), Ira Noviarti menegaskan upaya untuk mendorong pemberdayaan perempuan dalam ekosistem bisnis yang inklusif diantaranya adalah akses pendanaan usaha, akses menuju teknologi digital, pemasaran dan pentingnya mengembangkan jejaring antar pelaku usaha perempuan. Dengan berjejaring antar pelaku usaha perempuan, sesama perempuan dapat saling membantu, mendukung dan berbagi pengetahuan untuk mengembangkan usaha mereka.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm