Tahun ke-3 Ramadan di Tengah Pandemi, Wapres: Booster Jadi Syarat Mudik

23 Maret 2022 17:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam peringatan Dies Natalis IPDN Ke-66 secara virtual, Kamis (17/03/2022).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam peringatan Dies Natalis IPDN Ke-66 secara virtual, Kamis (17/03/2022). ( Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres) )

Sonora.ID - Indonesia berstatus pandemi sejak tahun 2020 silam, sehingga pada Bulan Ramadan tahun 2020 pun pemerintah untuk pertama kalinya mengeluarkan kebijakan larangan mudik, padahal mudik dan Bulan Ramadan agaknya dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Hal yang sama berlaku pada tahun selanjutnya, tahun 2021, pemerintah juga menekan mobilitas masyarakat, tetapi pasca Libur Lebaran lonjakan kasus Covid-19 meningkat bukan main.

Tahun ini, 2022, adalah tahun ketiga mayoritas masyarakat Indonesia merayakan Bulan Suci Ramadan masih dalam kondisi pandemi.

Beberapa ahli sudah membuat perkiraan atas kondisi yang akan datang, berkaca dengan perkembangan kasus beberapa waktu belakangan ini.

Bahkan isu terkait mudik akan diperbolehkan pun sempat muncul.

Di sisi lain, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan vaksin booster untuk menjadi syarat perjalanan alias mudik pada Lebaran 2022 ini.

Jika sudah mendapatkan vaksin booster lanjutan, maka yang bersangkutan tidak lagi perlu melakukan tes PCR atau antigen.

“Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah dibooster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam PCR atau antigen,” ungkapnya.

Rencana ini bisa saja diresmikan ketika kasus harian yang sekarang sudah mulai menurun, tidak menunjukkan tanda-tanda peningkatan.

Baca Juga: BREAKING! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Apa Kata Para Ahli?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm