Pemangku Kepentingan Optimistis Dana Indonesiana Ciptakan Stabilitas Pemajuan Kebudayaan

23 Maret 2022 19:55 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Dana Indonesiana.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Dana Indonesiana. ( )

Jakarta, Sonora.ID – Guna mendukung pemajuan kebudayaan secara stabil dan berkelanjutan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Dana Indonesiana.

Hadirnya kebijakan ini, mengundang komentar positif dari berbagai kalangan. Sebagian besar optimistis bahwa penggunaan hasil pengembangan Dana Indonesiana yang berorientasi jangka panjang akan mendukung kemajuan sektor kebudayaan secara menyeluruh.

“Dana Indonesiana mendukung kohesi sosial melalui penguatan identitas dan ketahanan budaya,” tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode ke-18 yang bertajuk “Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana” yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Rabu (23/3).

Baca Juga: Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas Hadirkan Dana Indonesian

Dana Indonesiana merupakan dana abadi, di mana dana pokok tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain dan selamanya akan diinvestasikan khusus untuk bidang kebudayaan.

Dana pokok tersebut akan terus ditambah dan diakumulasikan dari tahun ke tahun, dan hasil dari pengelolaan dana pokok tersebut akan dijadikan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan ekspresi budaya.

Berikut beberapa pendapat pemangku kepentingan terhadap Dana Indonesiana tersebut.

“Dana abadi kebudayaan ini bisa dipergunakan oleh seluruh elemen masyarakat yang konsen besar terhadap kemajuan kebudayaan di Indonesia,” ucap Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

“Untuk pertama kali dalam sejarah ada dana abadi kebudayaan yang sudah ditunggu-tunggu sejak disahkannya Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan pada 2017. Tentu ini akan membantu pegiat seni budaya untuk berkarya lebih baik lagi terutama setelah menemui banyak tantangan selama pandemi,” ucap perwakilan Koalisi Seni, Linda Hoemar Abidin.

“Teman-teman pelaku seni budaya, mari kita sambut terbukanya akses pendanaan yang kompetitif bagi penggiat budaya di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Deklarasi Kemenkeu dan Pemerintah Daerah dalam Membangun Zona Integritas di Wilayah Karisidenan Surakarta

“Dengan hadirnya dana kebudayaan melalui fasilitas bidang kebudayaan adalah sebuah apresiasi dari pemerintah dan perhatian untuk para pelaku budaya yang ada di Indonesia pada umumnya,” tutur Rizal Kurniawan selaku Ketua Komunitas Budaya Institut Karinding Nusantara.

“Bagi kami dengan dana abadi kebudayaan itu bisa memunculkan gagasan kreatif dan inovatif tentang riset, pembinaan, pengembangan, penciptaan serta pelestarian kebudayaan. Ini akan menjadi data potensi budaya baik lokal maupun nasional sehingga pada akhirnya kapasitas kualitas tenaga lembaga kebudayaan itu bisa meningkat dan menguatkan identitas budaya dari sebuah bangsa yang berdaulat,” kata R. A. Yopi Hendrawan Utoyo Ketua Komunitas Perwakilan Ruang Kreatif Halaman Budaya.

Pemanfaatan Dana Indonesiana tidak dirancang hanya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pemangku kepentingan pada sektor kebudayaan dan melibatkan dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm