Pelaku Seni Budaya Apresiasi Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar 18 Dana Indonesiana

23 Maret 2022 20:00 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Dana Indonesiana.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Dana Indonesiana. ( )

Jakarta, Sonora.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Keuangan (Menkeu) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas: Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana.

Pada acara peluncuran, Mendikbudristek menekankan hasil pengembangan Dana Indonesiana mengarah kepada penggunaan jangka panjang untuk pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.

Menteri Nadiem dalam rilis yang kami terima memaparkan, terdapat lima kategori dukungan Dana Indonesiana.

Baca Juga: Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas Hadirkan Dana Indonesiana

Pertama, Dukungan Institusional yang mencakup Keberlanjutan Organisasi, Pendayagunaan Ruang Publik, dan Event/Inisiatif Strategis.

Kedua, Dukungan Produksi yang terdiri dari Stimulan Ekspresi dan Penciptaan Karya Kreatif Inovatif.

Ketiga, Dukungan Preservasi untuk Dokumentasi Karya atau Pengetahuan Maestro, seperti merekam dan merangkum karya maestro budaya.

Keempat adalah Distribusi Internasional, seperti dukungan pada rumah produksi film dan komunitas pertunjukan seni budaya yang akan didistribusikan ke tingkat internasional.

Kelima, Kajian Obyek Pemajuan Kebudayaan, diberikan kepada perseorangan dan lembaga riset yang mengkaji obyek vital bagi pemajuan kebudayaan.

“Dukungan pada organisasi, lembaga, dan ruang budaya, bukan saja untuk kegiatan budaya tertentu, tapi bisa untuk banyak hal. Dengan demikian, Dana Indonesiana mendukung kohesi sosial lewat penguatan identitas dan ketahanan budaya,” ucap Mendikbudristek, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas yang disiarkan langsung lewat YouTube Kemdikbud RI, Rabu (23/3).

Program FBK Direktorat Jenderal Kebudayaan Sebagai Cikal Bakal Dana Indonesiana

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm