Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster?

24 Maret 2022 11:10 WIB
Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik
Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik ( Sonora/Fernado Oktareza)

Sonora.ID - Belum lama ini Pemerintah RI menerbitkan aturan memperbolehkan mudik lebaran yang jatuh pada awal Mei 2022 mendatang.

Kebijakan ini disambut hangat oleh masyarakat. Bahkan, dengan keputusan itu harga pesawat mejelang hari Raya pun turut naik.

Berikut adalah syarat lengkap yang wajib dilaksanakan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik di hari Raya nanti.

Saat ini, Kemenhub mempersiapkan aturan teknis mengenai persyaratan mudik seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.

Bagi warga yang sudah menerima suntikan dosis lanjutan atau booster tak perlu tes Covid-19, sedangkan warga penerima vaksin dua dosis diwajibkan antigen, dan warga yang baru mendapatkan satu dosis diminta tes PCR.

Baca Juga: BREAKING! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Apa Kata Para Ahli?

Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid.

Syaratnya, jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Meski begitu, pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan berbuka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran nanti.

Jokowi mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan.

Oleh karenanya, dilakukan sejumlah pelonggaran jelang bulan suci Ramadhan. Namun demikian, presiden tetap mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata kepala negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster"

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm