Kejaksaan Negeri Wonogiri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Narkotika

24 Maret 2022 13:35 WIB
Pada Rabu (23/03/2022), berbagai barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Pada Rabu (23/03/2022), berbagai barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Wonogiri. ( Solo.tribunnews.com)

Wonogiri, Sonora.ID - Pada Rabu (23/03/2022), berbagai barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah sejumlah  narkoba jenis sabu dan narkotika. Ada berbagai bukti kriminal umum lainnya.

Jaksa Agung Wonogiri, Tailani Moehsad, mengatakan pemusnahan barang bukti  sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sebagai pelaksana perkara pidana, kami melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Barang bukti hasil kejahatan biasa yang dimusnahkan antara lain alat makan, telepon genggam, narkotika, obat-obatan terlarang, dan  barang bukti lainnya.

Menurutnya, ini tentu merupakan kegiatan rutin menyusul pengumpulan bukti atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Dua Strategi BNN dalam Memberantas Narkoba

Sementara itu, Nur Solikhin, Kabag Pembuktian dan Pengendalian Pemangsa di Kejaksaan Negeri Wonogiri, mengatakan narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Maka tidak bisa digunakan lagi karena dilarutkan dalam air dan dibuang begitu saja,” jelasnya. Pemusnahan narkotika dan psikotropika yang berhasil dilakukan adalah sabu seberat 3,51 gram dan alat penghisap berupa pipet bon dan gelas.

Selain itu, ada 75 obat putih berlogo Y, 202 obat  kuning berlogo MF, dan 396 trihexyphenidyl, semuanya masuk daftar G dan dimusnahkan di sawah.

Selama waktu itu, bukti bentuk pisau dan barang-barang lainnya juga dihancurkan, tetapi dengan cara yang sedikit berbeda.

“Barang bukti non narkoba akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan dengan mesin penghancur kertas,” jelasnya.

 "Tidak bisa menggunakannya lagi karena sudah terbakar," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm