Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor

29 Maret 2022 08:00 WIB
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor ( Persatuan Wartawan)

Medan, Sonora.ID - Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak dua pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Keduanya adalah Putra Ananda (23) warga Jalan Pasar III tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan Fahrul Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Selain menembak kaki kedua pelaku, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M. Pirdaus, SH, SIK, MH , Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza juga mengamankan satu pelaku lainnya, Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, Senin (28/3/2022) dalam siaran persnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, ketiga pelaku diamankan atas laporan korban Nuraisah (54) warga Jalan Permai Gang Blekok No.10, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.

"Ketiga pelaku melakukan curanmor di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terhadap Yamaha Freego warna biru, pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB," kata Kompol Firdaus.

Dari ketiga pelaku, sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego warna biru plat BK 4986 AJI milik korban, sepeda motor Yamaha Mio warna merah plat BK 4871 TAG milik pelaku, handphone Oppo dan uang tunai Rp15.000.

"Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban lalu mendorong sepeda motor korban. Ketiga pelaku nekat melakukan curanmor guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba," jelas Kompol Firdaus.

Lanjut dikatakan Alumni Akpol 2006 ini, saat itu korban sedang berada di rumahnya dan Yamaha Freego warna biru dan STNK di dalam jok kendaraan tersebut diparkirkan di teras rumahnya.

Baca Juga: VIRAL! Santri Bersarung Gagalkan Curanmor di Minimarket, Tarik hingga Meloncat Setinggi 2 Meter

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm