Puncak Harsiarnas Ke 89, Jabar Dapat Jatah 1 Juta STB untuk Masyarakat Miskin

2 April 2022 12:20 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah) didampingi Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet (kanan) saat jumpa pers usai acara Harsiarnas, Jumat (1/4/2022)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (tengah) didampingi Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet (kanan) saat jumpa pers usai acara Harsiarnas, Jumat (1/4/2022) ( )

Sedangkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Adiyana Slamet memaparkan, bantuan pengadaan STB untuk masyarakat miskin itu merupakan komitmen pemerintah dalam melayani kebutuhan hiburan dan informasi bagi masyarakat tidak mampu di era digital.

Secara sederhana, lanjut Adiyana, dengan siaran digital itu gambar dan suara di televisi akan lebih jelas dan jernih serta canggih teknologinya.

Namun bagi pesawat televisi yang secara teknis tidak bisa menerima siaran digital, harus dibantu alat yang bernama STB tersebut. 

Lebih lanjut Adiyana mengatakan mulai 30 April adalah tahapan pertama perpindahan siaran analog ke siaran digital di Jabar yang dimulai di 12 Kabupaten/Kota, seperti Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, lalu Kota Cirebon, Tasikmalaya dan Banjar.

Kemudian 25 Agustus 2022 adalah tahap kedua di 9 Kabupaten/Kota, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Megapolitan.

"Untuk Megapolitan itu secara wilayah masuk ke Jabar, namun secara pengaturan masuk ke Balmon DKI Jakarta. Tapi tetap kita hitung, seperti Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, lalu Kota dan Kabupaten Bekasi," jelas Adiyana.

Untuk tahap ketiga, kata Adiyana, yaitu pasa 2 November 2022, yaiti Purwakarta, Karawang, Subang, Indramayu, serta Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: 4000 Vaksin Booster di Rangkaian Perayaan Harsiarnas ke-89 Tahun 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm