Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, Pemkab Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi

2 April 2022 17:49 WIB
PEMKAB GELAR SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI
PEMKAB GELAR SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI ( Sumber Foto: Prokopim Mempawah)

Pontianak, Sonora.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi di Kabupaten Mempawah, Pemkab Mempawah melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mempawah menggelar sosialisasi keterbukaan informasi, bertempat di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Jumat Pagi (01/04/2022).

Ketua penyelenggaraan Iin Suhamberis mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keterpaduan antara stakeholder yang berkaitan dengan penanganan informasi.

Selain itu peran undang-undang keterbukaan informasi publik sangat penting dalam memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Iin melanjutkan transparansi pada badan publik diharapkan meningkat, sehingga akan memicu partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik.

"Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Pemkab Mempawah serta menciptakan kolaborasi yang efektif dari berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.

Bupati Mempawah Erlina yang membuka secara langsung kegiatan, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Ajak Masyarakat Tanam Cabai di Pekarangan

Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang luar biasa pesat, informasi sudah semestinya menjangkau seluruh komponen masyarakat.

Erlina mengatakan bahwa informasi yang beredar tentunya tidak semuanya merupakan informasi yang penting, ada kalanya merupakan informasi biasa dan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepentingan tertentu dan tidak perlu perhatian khusus.

"Namun terdapat informasi penting dan rahasia bagi pihak - pihak yang berkepentingan bahkan bagi negara, sehingga perlu diberikan perlakuan khusus dalam pengendalian dalam peredarannya," tegasnya.

Erlina menjelaskan pula Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih lanjut berkaitan dengan bagaimana sebuah informasi diberlakukan.

Ada tata kelola informasi oleh badan publik dimana terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan terhadap informasi.

Badan publik penyedia informasi diatur mengenai hak dan kewajiban pemohon informasi, sehingga informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Informasi yang beredar harus memiliki kegunaan yang mendukung segala aspek pembangunan, mendorong partisipasi positif masyarakat terhadap pengambilan kebijakan serta memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kecerdasan bangsa," harapnya.

Baca Juga: Bupati Mempawah Erlina Mengapresiasi Germas di Segedong, Pontianak

Menurut Erlina, di era keterbukaan informasi saat ini merupakan manifestasi kemerdekaan bagi semua dalam memperoleh dan mempergunakan informasi, namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang tertuang di dalam regulasi pemanfaatan informasi yang mengikat semua pihak yang berkepentingan.

Ia juga berharap agar komisi informasi dapat memberikan pengalaman dan ilmunya dalam rangka memberikan bekal untuk lebih memperkuat badan penyedia informasi publik yang ada di Kabupaten Mempawah.

Sebagai modal peningkatan layanan informasi kepada publik.

"Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas informasi di Kabupaten Mempawah dan menjadikan Kabupaten Mempawah, Kabupaten yang informatif dan terdepan dalam penyajian informasi bagi kepentingan keberhasilan pembuatan daerah dan nasional," tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, para kepala OPD, serta Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Rospita Vicy Paulyn yang juga menjadi narasumber kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga: Rapat Karhutla Digelar, Seluruh Masyarakat Diminta Taat Aturan

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm