BPOM Lakukan Sidak Penjualan Takjil di Makassar, Ini Hasilnya

4 April 2022 17:40 WIB
Hardaningsih, kepala BPOM Makassar saat di jalan mappanyukki
Hardaningsih, kepala BPOM Makassar saat di jalan mappanyukki ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sasarannya, makanan takjil (berbuka puasa) yang dijual di pusat kuliner, Jalan Andi Mappanyukki, Senin 4 April 2022.

Petugas terlihat satu persatu mendatangi pedagang kemudian mengambil dan membeli sampel takjil yang dijual.

Kepala BPOM Makassar, Hardaningsih mengatakan ada puluhan item yang diperiksa. Uji sampel melalui mobile laboratorium dan hasilnya bisa diketahui secara cepat.

Baca Juga: Satpol PP Makassar Bentuk Tim Paronda Tertibkan Anjal, Gepeng, dan Pak Ogah

"Ini yang diuji ada 29 baru 12 keluar. Sementara belum ada yang tidak memenuhi syarat (aman)," ujarnya saat ditemui.

Dia menambahkan, ada berbagai jenis makanan yang diuji seperti cendol, bakso, dan lain sebagainya.

Dari pengujian di tempat, tidak ada makanan yang mengandung bahan yang beracun ataupun berbahaya untuk dikonsumsi warga.

"Biasanya itu ditambahkan formalin, boraks, dan pewarna kain. Makanya kita samling kita ambil yang berwarna-warni, untuk kemungkinan formalin kita ambil ikan dan udang. Kalau boraks kita ambil sampel bakso, pentol, siomay, lupis itu kadang-kadang supaya keras," jelasnya.

 Baca Juga: BPOM Makassar Amankan Makanan, Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar

Selain takjil, BPOM juga memeriksa kandungan pangan olahan siap saji lainnya seperti produk pangan olahan siap saji.

Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya. Rencananya, bakal mendatangi sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Makassar.

"Ini ramadan hari kedua terus kita lihat banyak makanan takjil dadakan kita disini memeriksa makanan olahan siap saji yang kemungkinan ada berbahaya," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm