PT INTI Siapkan Set Top Box ASO Tahapan Pertama Mulai 30 April 2022

4 April 2022 18:30 WIB
Persiapan tahap pertama ASO dari PT INTI (Persero).
Persiapan tahap pertama ASO dari PT INTI (Persero). ( )

Bandung, Sonora.ID -  Saat puncak perayaan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89 tahun 2022 di The House Convention Hall Pasir Kaliki Bandung, Jumat (1/4) lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan bahwa lembaga penyiaran publik dan swasta harus memastikan ketersediaan set top box, agar ASO (Analog Switch Off) berjalan dengan baik. 

Harsiarnas ke-89 tahun ini menjadi momentum industri penyiaran di Indonesia untuk bermigrasi dari siaran televisi analog ke digital melalui program ASO.
 
Menkominfo menyatakan, Kominfo telah mencanangkan tiga tahapan ASO, di antaranya tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
 
Terkait dengan momentum ini, PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) menyiapkan perangkat Set Top Box (STB) INTI DVB-T2 1407.
 
"Saat ini, PT INTI (Persero) telah menggenjot proses produksi dengan kapasitas sekitar 630 unit per hari. Kapasitas produksi ini akan terus kami tingkatkan hingga 1.000 unit per hari,” ungkap Direktur Utama PT INTI (Persero) Otong Iip, dalam siaran persnya yang diterima Sonora Bandung, Senin (4/4/2022).
 
 
INTI DVB-T2 1407 merupakan perangkat penerima siaran digital berbasis teknologi DVB-T2 yang merupakan standard Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi kedua dan ditambahkan fitur Early Warning System (EWS). 
 
INTI DVB-T2 1407 hadir sebagai bentuk dukungan industri nasional dalam mendukung program pemerintah mengganti transmisi analog ke digital dan dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial - Second Generation.
 
Perangkat yang berfungsi untuk menangkap sinyal televisi digital terhadap televisi yang masih analog itu, telah mengantongi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Nomor: 195/SJ-IND.8/TKDN/2/2022 terkait penilaian tingkat kandungan dalam negeri dari perangkat STB DVB-T2 1407, serta Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor: 80825/SDPPI/2022 sebagai bukti lolos uji pemenuhan persyaratan sebagai produsen perangkat telekomunikasi untuk dapat melakukan aktivitas penjualan dan proses pengadaan di Indonesia.
 
 
Sertifikasi tersebut, lanjut Otong Iip, akan jadi bekal bagi PT INTI (Persero) untuk menggenjot produksi perangkat dan memasarkan perangkat INTI DVB-T2 1407 di sejumlah segmen, yakni:
 
1) Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah.
2) Multiplexer (stasiun televisi swasta atau daerah) yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital.
3) Retail (agen, distributor, dan marketplace).
 
Otong Iip juga mengungkapkan segmentasi pasar ini akan memudahkan perusahaan dalam memetakan paket produk sesuai dengan kebutuhan, sekaligus terjangkau di kalangan masyarakat secara nominal harga. 
 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) yaitu perubahan dari sistem penyiaran televisi terestrial analog ke digital. 
 
 
"Sesuai jadwal, masyarakat pada 166 kabupaten/kota nantinya tidak akan lagi dapat menikmati siaran televisi analog setelah tanggal tersebut," kata Otong Iip.
 
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog, tapi sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital. 
 
“Targetnya, perangkat INTI DVB-T2 1407 dari PT INTI (Persero) ini akan mempercepat migrasi siaran televisi analog menjadi digital,” imbuhnya.
 
Cara beralih ke siaran TV digital
 
Mengutip Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat hanya perlu memeriksa sejumlah hal untuk beralih ke siaran televisi digital. 
 
Vice President Sekretaris Perusahaan, Perencanaan Stategis, dan Pengembangan Bisnis PT INTI (Persero) Rizqi Ayunda Pratama mengatakan, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemindaian ulang program siaran di televisinya. 
 
"Jika televisi tersebut telah memiliki tuner standar DVBT2 maka otomatis tayangan program-program siaran televisi digital akan langsung tertangkap," kata Rizqi.
 
Namun, lanjut Rizqi, apabila setelah melakukan pemindaian ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih dalam mode analog. 
 
"Siaran televisi digital memiliki ciri-ciri gambar yang benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi, apabila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap," imbuhnya.
 
Oleh karena itu, kata Rizqi, masyarakat dapat menambahkan alat tambahan atau STB bernama INTI DVB-T2 1407 agar bisa menangkap sinyal televisi digital. 
 
 
"Nantinya, setelah INTI DVB-T2 1407 dirangkaikan dengan televisi lama, maka siaran televisi digital akan tertangkap di pesawat televisi," kata Rizqi.
 
Selain itu, siaran televisi digital bukan streaming internet atau televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel sehingga masyarakat tidak perlu mengganti antenna dan tetap dengan antena UHF untuk menangkap siarannya. 
 
“Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan,” pungkasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm