Polri akan Tindak Tegas Pelaku Kasus Kerangkeng Manusia Tanpa Pandang Bulu

7 April 2022 14:00 WIB
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. ( H/O via TribunMedan)

Sonora.ID - Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas siapapun yang bertanggung jawab dan terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin termasuk jika ada dugaan keterlibatan anggota polri.

“Apabila ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan tapi sesuai fakta hukum yang dimiliki,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, saat ini proses penyidikan tengah berlangsung di Polda Sumatra Utara dan proses pengawasan tersebut dilakukan secara ketat.

Polda Sumatera Utara juga diawasi untuk melakukan penyelidikan dan melaporkan setiap perkembangan kasusnya kepada Bareskrim serta Mabes Polri.

Baca Juga: Ingat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat?, Hasil Penyelidikan Komnas HAM Tempat Tersebut Terbukti Jadi Lokasi Penyiksaan Manusia

“Dalam proses penyidikan, Bareskrim melakukan quality control, qualiy assurance bahwa proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjut Dedi.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menetapkan  delapan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.

kedelapan tersangka tersebut juga melanggar  Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga ancaman pokok. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm