Miris! Orangtua Eksploitasi Anak di Makassar Disuruh Mengemis di Jalan

7 April 2022 18:50 WIB
Podcast Smart FM bersama Kepala DPPA Makassar, Achi Soleman (kiri) dan Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan (tengah)
Podcast Smart FM bersama Kepala DPPA Makassar, Achi Soleman (kiri) dan Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan (tengah) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Fenomena balita dibawa mengemis oleh orang tua kerap terlihat di ruas dan perempatan jalan.

Hal itu dilakukan untuk meminta belas kasih pengendara yang melintas. Modus lainnya seperti mengelap kaca kendaraan, jualan tisu hingga mengedarkan kotak sumbungan dengan dalih pembeli beras.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Makassar, Achi Soleman mengatakan ini merupakan bentuk eksploitasi anak.

Seperti disampaikan saat mengisi podcast Smart FM bertajuk "Eksploitasi Anak Demi Rupiah", Kamis (7/4/2022).

Dia menyayangkan sikap dari orang tuanya karena dengan tega membiarkan anak kandungnya untuk mengemis atau meminta-minta.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Paparkan Ini saat Terima Peserta Studi Lemhanas RI

Padahal, seharusnya itu merupakan tahun di mana mereka belajar dan bermain.

"Miris saat berkendara di jalan maka kita temui minta belas kasihan dari pengguna jalan di peremlatan lampu merah. Itu bentuk eksploitasi terhadap anak," ujarnya.

Achi mengungkap temuan sejumlah kasus yang diterima. Ada yang sampai dianiaya hingga memar lantaran tak mendapatkan uang dari hasil mengemis di jalan.

"Ini fakta, kami melihat anak ini dipaksa orang tuanya di persimpangan ruas jalan. Ini sempat kita ambil dalam keadaan memar kita sempat tanya ini kenapa biru dan lebam? Ternyata anak mengungkap kalau saya minta di jalan dan tidak mendapat uang sebesar Rp50 ribu saya dimarahi. Ini akibat pukulan dan siksaan si ibu. Seorang ibu tega," sambungnya.

Hasil mengemis tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarga. Bahkan untuk membayar cicilan motor dan arisan.

"Coba bayangkan dimana perasaan dan hati nurani ketegaan. Makanya mereka mengabaikan sekolah, ini juga butuh kerja keras ada kewajiban melakukan perlindungan anak," jelasnya.

DPPA berupaya mencegah eksploitasi anak dengan meminta kerjasama masyarakat.

Caranya, jangan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.

"Ini perlu aksi bersama, bentuk upaya juga dengan tidak memberikan anak uang di jalan sangat membantu otomatis tidak akan tinggal di jalan," katanya.

Baca Juga: 113 Anjal, Pengemis, dan Pak Ogah Terjaring Razia Satpol PP Makassar

Sementara kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengungkap hasil razia oleh tim khusus yang dinamai Paronda, singkatan dari patroli roda dua.

Selama lima hari operasi, ratusan lebih orang telah diamankan lantaran meminta-minta di ruas jalan.

Mereka merupakan pengemis, gelandangan, pengamen, hingga pengatur lalu lintas ilegal atau pak ogah.

"Kita sudah dapatkan 100 lebih mendapatkan rejeki di jalan. Tentang eksploitasi kalau benar pasti ada, yang kita tertibkan dia mengemis di tempat yang tidak dibolehkan," ungkap Iqbal yang juga hadir sebagai narasumber.

Dia membenarkan, sebagian ada anak jalanan (anjal). Razia digelar sebagai langkah pencegahan agar tidak lagi mengulangi aksinya.

"Setiap terjaring kita serahkan ke dinas sosial, sampai hari ini berusaha membantu opd terkait dari dinas sosial," ucapnya.

Adapun penanganan lebih lanjut, mereka diserahkan ke Dinas Sosial dan instansi lainnya sesuai kewenangan.

"Sebenarnya bisa di masjid (mengemis), itu dalam perda. Kita turunkan paronda patroli roda dua di jalanan," tambahnya.

Sejauh ini, ada 71 anak jalanan yang terjaring dalam operasi penertiban selama ramadan 2022.

Baca Juga: Pegawai Dishub Kota Makassar Ditembak OTK, Diduga Ulah Pembunuh Bayaran

Kepala Dinas Sosial, Aulia Arsyad mengatakan, mereka telah dilepas kembali usai dilakukan asesmen dan pendataan.

Menyusul pemerintah belum memiliki rumah singgah untuk pembinaan dalam waktu yang lama.

"Pembinaan hanya 3 hari di RPTC (rumah perlindungan dan trauma center) di jalan batua raya setelah dilepas kembali," ujarnya saat hadir secara virtual.

Kendala lainnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar sebagai legalitas penertiban di lapangan belum terbit.

Dokumen yang dimaksud diharapkan bisa segera berlaku dengan harapan tim semakin maksimal melakukan penertiban, khususnya dalam melakukan penindakan oleh petugas terkait.

"Kami belum bisa melakukan pembinaan, cuman asesmen dan lepas kembali karena menunggu SK Wali Kota terkait satgas penanganan anak jalanan setelah ada penjangkauan," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm