Wali Kota Makassar Tunggu Arahan Soal Ketentuan Mudik Lebaran 2022

10 April 2022 14:45 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto mengaku menunggu arahan pemerintah pusat.

Hal itu mengenai ketentuan mudik Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 bagi aparatur sipil negara (ASN). 

"Kita tunggu kebijakan nasional," ujarnya saat ditemui di kantor Smart FM Makassar, jalan cendrawasih.

Dia mengatakan, kebijakan yang diambil bakal mempertimbangkan kondisi covid 19.

Dimana saat ini, penyebaran sudah terkendali.

Baca Juga: Wali Kota Usulkan Lintasan Melayang untuk Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

"Ini kondisi membaik sepekan ramadan, tentu kita tidak ingin nanti ada klaster," katanya, Sabtu (9/4/2022).

Selain itu, tren kasus terkonfirmasi positif telah menurun signifikan. Sepekan terakhir, hanya berkisar 5 kasus per hari.

Angka ini jauh dibanding saat puncak pandemi, hingga ribuan kasus baru per hari.

Danny menambahkan, ada opsi masyarakat bisa melaksanakan mudik agar bisa berkumpul bersama keluarga.

Disisi lain, pengaturan tetap dibutuhkan untuk meminimalkan risiko penyebaran virus corona.

Baca Juga: Wali Kota Heran Mengapa Makassar Dijadikan Kota Intoleran di Indonesia

"Ini sekarang 4 sampai 5 per hari, dulu pernah seribu lebih per hari," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mudik harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.

Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona.

Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Paparkan Ini saat Terima Peserta Studi Lemhanas RI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm