Pengusaha Yang Tidak Mampu Bayar THR, Agar Tetap Diberikan Ruang Untuk Berunding

10 April 2022 16:15 WIB
Pengusaha Yang Tidak Mampu Bayar THR, Agar Tetap Diberikan Ruang Untuk Berunding
Pengusaha Yang Tidak Mampu Bayar THR, Agar Tetap Diberikan Ruang Untuk Berunding ( )

Sonora.ID - Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.

Duniapa usaha memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam keterangan tertulisnya, SARMAN SIMANJORANG, Ketua Umum DPD HIPPI Provinsin DKI Jakarta berpendapat, kondisi ekonomi normal tentu semua sector usaha akan memiliki kemampuan membayar THR.
 
 
Namun ditengah ketidakpastian saat ini,dimana kita masih dalam proses pemulihan dan banyak sector usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh serta beberap sector usaha yang selama covid juga mengalami omzet dan profit yang tidak menentu membuat cash flownya sangat tertekan.
 
Dalam proses pemulihan ekopnomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sector hiburan,aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah,UKM dan lain lain.
 
Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.
 
Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.
 
Ini hannya soal waktu,jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera di selesaikan.
 
 
Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
 
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi,ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR." Ujar Sarman
 
Pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik, oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
 
 
Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan teman2 pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang.
 
Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal,ini yang menjadi perhatian Pemerintah.
 
Harapan kita semua penanganan pandemi covid 19 semakin terkendali,sehingga Pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan pembatasan dan Pemerintah akan menetapkan status pandemi ke endemi sehingga proses pemulihan ekonomi kita lebih cepat tercapai,pertumbuhan ekonomi mencapai target, daya beli masyarakat semakin bertumbuh, lapangan pekerjaan semakin tersedia sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan Pemerintah.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm