Pemkot Makassar Siapkan Rp60 Miliar untuk Bayar THR ASN

11 April 2022 17:55 WIB
Muh Dakhlan, Kepala BPKAD Makassar
Muh Dakhlan, Kepala BPKAD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Dakhlan menyampaikan hal itu saat ditemui. Dia mengatakan, dana tersebut bakal dibagikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Seperti tahun lalu, sekitar Rp50 sampai Rp60 miliar," ujarnya belum lama ini.

Besaran anggaran yang diterima dianggap tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, dimana nominalnya sebesar satu kali gaji.

"Ada anggarannya satu bulan gaji. Nanti kita lihat juknis nya, kan belum pi turun PPnya, kita lihat dulu tapi kayaknya pasti nda beda-beda," jelasnya.

Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Jadi Agenda Rutin Pemkot Makassar

Dakhlan menambahkan, pada prinsipnya anggaran telah siap. Mengenai pencairan, pihaknya belum bisa memastikan.

Sejauh ini masih menunggu mekanisme dari pemerintah pusat.

"PP-nya dari pusat, setelah itu kami tindaklanjuti dengan perwali. Kita upayakan nanti mungkin satu minggu sebelum lebaran," tambahnya.

Pemerintah juga berencana mencarikan TPP untuk ASN dalam waktu dekat. Diketahui, belum terbayarkan selama tiga bulan terakhir.

Dakhlan menambahkan, keterlambatan karena adanya perubahan regulasi perihal administrasi keuangan dari pemerintah pusat.

Pihaknya telah mengirimkan dokumen persetujuan untuk pencarian TPP ke pemerintah pusat. Hanya saja, perlu beberapa kali perbaikan yang cukup memakan waktu.

“Satu pekan yang lalu kami sudah serahkan dokumen perbaikannya dan beberapa hari lalu saya sudah dapat surat persetujuan dari Kemendagri. Jadi clear, TPP akan kami bayarkan,” ungkapnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm