Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siap Layani VOA

11 April 2022 17:30 WIB
( )

Sonora.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Melayani pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata

1. Bandar Udara (Airports)

(a) Soekarno Hatta (DKI Jakarta)
(b) Ngurah Rai (Bali)
(c) Kualanamu (Sumatera Utara)
(d) Juanda (Jawa Timur)
(e) Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
(f) Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
(g) Yogyakarta (D.I. Yogyakarta)

Baca Juga: Makassar Buat Konten Metaverse Lorong Wisata, Bangkitkan Ekonomi

2. Pelabuhan Laut (Seaports)

(a) Nongsa Terminal Bahari (Kepulauan Riau)
(b) Batam Centre (Kepulauan Riau)
(c) Sekupang (Kepulauan Riau)
(d) Citra Tri Tunas (Kepulauan Riau)
(e) Marina Teluk Senimba (Kepulauan Riau)
(f) Bandar Bentan Telani Lagoi (Kepulauan Riau)
(g) Bandar Seri Udana Lobam (Kepulauan Riau)
(h) Sri Bintan Pura (Kepulauan Riau)

3. Pos Lintas Batas (Cross-Border Inspection Post)

(a) Entikong (Kalimantan Barat)
(b) Aruk (Kalimantan Barat)
(c) Mota’in (Nusa Tenggara Timur)
(d) Tunon Taka (Kalimantan Utara)

Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata

(1) BruneiDarussalam
(2) Filipina,
(3) Kamboja,
(4) Laos,
(5) Malaysia,
(6) Myanmar,
(7) Singapura
(8) Thailand
(9) Vietnam;

Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
List of countries and special entities for Visa on Arrival

(1) Afrika Selatan,
(2) Amerika Serikat,
(3) Arab Saudi,
(4) Argentina,
(5) Australia,
(6) Belanda,
(7) Belgia,
(8) Brazil,
(9) Brunei Darussalam,
(10) Denmark,
(11) Filipina,
(12) Finlandia,
(13) Hungaria,
(14) India,
(15) Inggris,
(16) Italia,
(17) Jepang,
(18) Jerman,
(19) Kamboja,
(20) Kanada,
(21) Korea Selatan,
(22) Laos,
(23) Malaysia,
(24) Meksiko,
(25) Myanmar,
(26) Norwegia,
(27) Perancis,
(28) Polandia,
(29) Qatar,
(30) Selandia Baru,
(31) Singapura,
(32) Seychelles,
(33) Spanyol,
(34) Swedia,
(35) Swiss,
(36) Taiwan,
(37) Thailand,
(38) Tiongkok,
(39) Timor Leste,
(40) Tunisia,
(41) Turki,
(42) Uni Emirat Arab, dan
(43) Vietnam;

Baca Juga: Bahasa Indonesia, Salah Satu Bahasa Negara yang Berkembang Pesat di Dunia

Syarat Pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata

1. Paspor Kebangsaan meliputi PAspor Biasa, Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik yang sah dan berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.

2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,

3. Bukti pembayaran PNBP visa kunjungan saat kedatangan, dalam hal pengajuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata,

4. Bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19

5 Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan dengan melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia

Tarif PNBP yang berlaku untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah sebesar Rp. 500.000,-;

Di Imigrasi Soekarno-Hatta sendiri, fasilitas Visa on Arrival (VOA) sudah vakum sekitar 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Mantap! 6 Negara yang Siap Jadi Sekutu Indonesia Kalau Terjadi Perang!

VOA dihentikan saat pandemi Covid 2019 meningkat tajam pada tahun 2020. Pada saat itu pembatasan perjalanan Internasional berlangsung sangat ketat.

Infrakstruktur seperti konter, jaringan, dan lembaran visa itu sendiri sejatinya selalu siaga dan siap diaktifkan kapan saja. Begitu juga petugas imigrasi yang sudah disiagakan kembali.

“Kembali kami tegaskan bahwa fasilitas VOA ini khusus untuk tujuan wisata, sehingga Warga Negara Asing diharapkan tidak menyalahgunakan untuk tujuan lainnya,” tegas Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Dibukanya fasilitas VOA dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dilapangan. Petugas harus jeli dan memeriksa dengan seksama tidak hanya dokumen keimigrasian tetapi juga tujuan sebenarnya WNA datang ke Indonesia.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm