Komisi VIII DPR RI Setujui Anggaran Kemensos Sesuai SOTK Baru Sebesar Rp78 Triliun

14 April 2022 13:13 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. ( Dok. Humas Kemensos)

Jakarta-Sonora.ID - Komisi VIII DPR RI menyetujui realokasi anggaran sebesar Rp48.580.993.500.287, sesuai Pagu SOTK baru dengan pagu awal Rp78.256.327.121.000. Komisi VIII juga menyetujui realisasi anggaran sesuai DIPA TA 2022 sebesar Rp29.675.333.620.713 (37,92%).

Dua poin penting tersebut menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja antara Komisi VIll dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajaran di Gedung DPR RI (13/04).

Dalam Raker dengan topik “Pembahasan revisi DIPA Kementerian Sosial RI TA 2022 sesuai Perpres No. 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial”, dipimpin Ketua Komisi VIll Yandri Susanto tersebut, ditekankan tiga poin yang menjadi agenda yang akan dikawal bersama.

Yang pertama terkait kepastian SDM Kesejahteraan Sosial (SDM Kesos) di dua unit kerja yakni Ditjen Penanganan Fakir Miskin dan Badiklit Pensos dapat terus mengabdi di lingkungan Kemensos.

Kedua, terkait peningkatan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dan memastikan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tetap sebagai program strategis Kemensos.

Baca Juga: Capai 900 Orang, Liponsos Keputih Kirim ODGJ ke Balai Kemensos

Dalam penjelasan, Mensos memastikan SDM Kesos di bawah dua unit kerja yang tidak tercakup dalam STOK baru tersebut, akan tetap mendapatkan peran.

"SDM akan tetap mendapatkan peran. Bahkan lebih besar lagi," kata Mensos pada Raker tersebut.

Dalam kesempatan sebelumnya, Mensos menyatakan, para pendamping akan dioptimalkan pengabdiannya untuk melayani dan menangani kebutuhan penerima manfaat.

Misalnya, untuk memastikan layanan kepada lansia terutama lansia yang tinggal tanpa keluarga.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm