Selain Membahayakan Diri dan Perjalanan Kereta Api, Bermain atau Beraktivitas di Sekitar Rel Bisa Dikenakan Sanksi

14 April 2022 16:21 WIB
 Sosialisasi PT KAI Daop 2 di perlintasan sebidang, Kamis (14/4/2022).
Sosialisasi PT KAI Daop 2 di perlintasan sebidang, Kamis (14/4/2022). ( Sonora.ID/Indra Gunawan)

Sonora.ID - Jalur rel kereta api (KA) kerap dijadikan tempat bermain atau bersantai oleh masyarakat, terlebih di bulan Ramadan, jalur rel KA menjadi tempat berkumpul baik di saat usai salat Shubuh maupun jelang berbuka puasa (ngabuburit).

"Hampir setiap hari, banyak warga yang kerap bermain atau berkumpul di sekitar jalur KA. Apalagi bulan puasa seperti ini. Umumnya sambil ngabuburit. Kami gencar membubarkan kerumunan warga yang ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur kereta api. Ini sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri," ucap Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Kamis (14/4/2022).

"Mengantisipasi warga yang ngabuburit' di area jalur rel KA, kami pun gencar melakukan sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai Undang Undang Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian," ungkapnya.

Undang Undang No. 23/Tahun 2007, lanjut Kuswardoyo, berbunyi

- Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Baca Juga: KAI Berikan Sensasi Mudik hingg Libur Lebaran dengan Kereta Wisata

- Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," papar Kuswardoyo.

Lebih lanjut Kuswardoyo menjelaskan, spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel Daop 2, dipasang di beberapa titik emplasemen stasiun, perlintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga.

"Spanduk sosialisasi itu sudah dari Rabu (13/4) kemarin kami pasang di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya," jelas Kuswardoyo.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm