Sudah Dilarang, Kinder Joy Masih Ditemukan Di Solo

16 April 2022 14:00 WIB
Kinder Joy
Kinder Joy ( Tribunnews.com)

Solo, Sonora.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran produk makanan Kinder Joy sejak Senin (11/4/2022). Namun, produk ini masih saja ditemukan beredar di Kota Solo, Jawa Tengah.

Produk Kinder Joy ini ditemukan melalui inspeksi mendadak (sidak) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo di sejumlah pasar dan kios di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Kinder Joy ini di-display di atas meja kasir toko.

Pemilik toko yakni Handoko, membenarkan adanya produk Kinder Joy tersebut yang masih diletakkan di meja kasir. “Itu hanya diletakkan di meja kasir, memang sudah tidak dijual sejak dilarang,” jelas Handoko.

Handoko juga mengaku bahwa ia sedang menunggu pihak distributor dari Yogyakarta untuk mengambil produk Kinder Joy tersebut.

“Jadi itu kita menunggu pihak distributor untuk mengambil, langsung kita masukkan, tinggal nunggu diambil,” ungkapnya.

Anggota DPRD yang melakukan sidak meminta agar Kinder Joy itu diturunkan dan dihentikan penjualannya.

Baca Juga: Wacana Kemenparekraf Tunjuk Kota Solo Jadi Tuan Rumah IWTCF 2022

Pelarangan ini dilakukan karena BPOM RI mengungkapkan fakta baru dari Kinder Joy akibat cemaran bakteri Salmonella, langkah ini dilakukan akibat menanggapi laporan banyak negara Eropa soal kasus anak yang terinfeksi Salmonella hingga mengalami diare, kram perut, dan mual muntah.

Sementara Kepala Loka POM Kota Surakarta, Muhammad Fajar Arifin menjelaskan saat ini peredaran Kinder Joy ditarik dan tidak dijual dulu.

“Tadi masih ada satu produk, bukan hanya Kinder Joy, tapi Kinder yang masih di etalase, tapi sudah kita minta diturunkan,” jelas Muhammad Fajar Arifin.

Kepala Loka POM mengira bahwa produk Kinder Joy yang masih ada di dalam toko terlewat saat dilakukan penarikan oleh distributor, kemudian ia sudah menyampaikan untuk menurunkan Kinder Joy tersebut.

“Distributor sudah narik, dan produksi sudah narik pelaku usaha yang terlewat dan terpajang. Tapi sudah disampaikan untuk diturunkan,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm