Menkes: Anak-anak di Bawah 18 Tahun yang Belum Vaksin Booster Bisa Mudik Tanpa Perlu Tes Covid-19

18 April 2022 22:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Membuka Sidang ke-144 IPU di Bali, Ingatkan Parlemen Dunia Dampak Mengerikan dari Perubahan Iklim.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Membuka Sidang ke-144 IPU di Bali, Ingatkan Parlemen Dunia Dampak Mengerikan dari Perubahan Iklim. ( Tribun Bali)
 
Sonora.ID - Presiden Joko Widodo bersama jajaran menteri hari ini melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. 
 
Usai menggelar rapat terbatas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahwa pemerintah telah memutuskan anak-anak dan remaja yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dapat melakukan mudik tanpa harus melakukan tes Antigen ataupun PCR.
 
 
"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites Antigen/PCR untuk mudik. Tapi booster ini hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas, jadi memang ada dinamika.
 
Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan Bapak Presiden anak-anak, remaja kalau mau mudik belum dibooster enggak apa-apa, enggak usah dites Antigen," Kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers hari ini melalui Akun Sekretariat Presiden.
 
 
Budi menambahkan bahwa Presiden Jokowi memahami dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.
 
Oleh karena itu, Jokowi memutuskan agar anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.
 
"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau Antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," lanjutnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm