Mudik Lebaran 2022, Walikota Makassar: 'Tidak Boleh Pakai Randis'

19 April 2022 14:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Walikota, Danny Pomanto memberi peringatan jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis).

Hal ini untuk keperluan pulang kampung atau mudik lebaran 2022.

"Tidak boleh pakai randis, kalau pulang kampung silahkan tapi jangan pakai randis," tegasnya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bersaksi di Sidang Korupsi RS Batua

Dia menambahkab, akan mengeluarkan surat edaran sebelum libur nasional Idulfitri. Dalam pandangannya, ASN perlu menjadi contoh dengan taat aturan.

“Saya tindaki pasti," tambahnya.

Danny menyebut ketentuan lainnya yaitu mengganti pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat nomor gantung.

Baca Juga: Wali Kota Berhentikan Iqbal Asnan dari Jabatan Kepala Satpol PP Makassar

“Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik,” ucapnya.

Wali Kota mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik ASN.

“Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa, sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan,” tuturnya.

Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan randis terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Wali Kota Ungkap Penyebab Makassar Tetap PPKM Level 2

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm