Langgar Waktu Operasional Selama Ramadan, Satpol PP Pontianak Tutup Sementara THM

26 April 2022 11:15 WIB
Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menyegel Bar dan Kafe Kenzo yang ada di Hotel My Home.
Kasatpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menyegel Bar dan Kafe Kenzo yang ada di Hotel My Home. ( Prokopim)

 

Pontianak, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat melakukan penutupan sementara terhadap Bar dan Resto Kenzo yang berada di Hotel My Home. 

Penutupan itu dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar waktu operasional yang ditentukan selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah. 

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini karena bar dan resto yang berlokasi dalam Hotel My Home tersebut telah melanggar aturan.

Tertuang pada Surat Edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan,” tegasnya, Senin (25/4) dini hari.

Selain itu, lanjutnya, operasional bar dan resto tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Polda Bali Gelar Razia dan Sweeping Hiburan Malam

Bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotik. Belakangan temuan itu viral di media sosial saat pihak kepolisian melakukan razia di tempat hiburan tersebut.

“Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” terang Adriana.

Selain melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang berada di Jalan WR Supratman itu, pihaknya bersama puluhan anggota Satpol PP Kota Pontianak menyisir bar dan cafe yang berada di Hotel Avara Jalan Gajah Mada.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm