Hasil Arahan Jokowi: Libur Sekolah Diperpanjang, Kantor Berlakukan WFH

6 Mei 2022 10:00 WIB
Suasana arus balik Libur Imlek di GT Cikampek Utama, Jawa Barat, Selasa (1/2/22)
Suasana arus balik Libur Imlek di GT Cikampek Utama, Jawa Barat, Selasa (1/2/22) ( Humas Jasamarga)

Sonora.ID - Setelah dua tahun merayakan Lebaran dari dalam rumah masing-masing, tahun ini pemerintah memperbolehkan mudik alias pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran bersama dengan keluarga.

Evaluasi dari arus mudik beberapa hari yang lalu, terpantau memang terjadi kepadatan di jalan tol menuju Trans Jawa dan menuju penyeberangan.

Berkaca dari hal tersebut, pihak berwajib pun sudah mempersiapkan skema yang dianggap efektif untuk mencegah terjadinya penumpukkan di berbagai lokasi tersebut, bahkan Presiden Jokowi mengeluarkan arahan untuk memperpanjang libur sekolah.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk kembali sebelum atau setelah puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2022.

Menteri Perhubungan, Budi Karya menyatakan bahwa hal tersebut adalah arahan langsung dari Jokowi untuk menghindari kepadatan lalu lintas pada arus balik.

Libur sekolah hingga 12 Mei

Tak hanya menjadi dasar dalam kebijakan yang dibuat oleh Kemenhub, tetapi tingginya angka mudik juga menjadi dasar bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperpanjang libur sekolah.

Kemendikbud Ristek menambah waktu libur sekolah yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, sehingga tidak terjadi penumpukkan untuk kembali ke rumah setelah mudik ke kampung halaman.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Biru Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanti yang menyatakan adanya tambahan libur sekolah sebanyak 3  hari.

Baca Juga: Tinjau Arus Mudik Stasiun Senen, Erick Thohir Sebut Kepadatan Makin Berkurang

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm