Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Gelar Kelas Pajak Online

13 Mei 2022 14:50 WIB
Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mengadakan Kelas Pajak Online pada hari Jumat, 13/05/2022.
Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mengadakan Kelas Pajak Online pada hari Jumat, 13/05/2022. ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID – Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mengadakan Kelas Pajak Online pada hari Jumat, 13/05/2022. 

Tema yang diangkat adalah PER-03/2022 Tentang Faktur Pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hendra Saputra, SE, Penyuluh Pajak mengatakan bahwa PPS ditetapkan berdasarkan UUD No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

“Suatu kesempatan bagi siapa saja yang sebelumnya terdaftar tapi punya penghasilan bisa memanfaatkan PPS.mengungkapkan penghasilan-penghasilan yang belum dilaporkan tapi tidak betul laporan hasil yang diperoleh,” ujarnya.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS:

Baca Juga: Kereta Api Jadi Pilihan Favorit Moda Transportasi Mudik Lebaran 2022

Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty

Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi

Waktu pelaksanaan PPS: 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

“Masih ada waktu dua minggu silahkan manfaatkan,” ujarnya.

Manfaat mengikuti PPS :

Kebijakan I

Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);

Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Kebijakan II

Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;

Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Baca Juga: Diminta Tangani Masalah Kemacetan, Ini Rekomendasi DPRD Sumsel ke Pemprov

“Yang bingung bisa datang ke kantor, silahkan tanyakan apapun petugas kami siap membantu,” ujarnya.

Waluyo, SE,ME, Penyuluh Pajak menambahkan Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan peraturan tentang faktur pajak terbaru yaitu  PER 03 PJ 2022.

Ketentuan  PER 03 PJ 2022 tersebut berlaku sejak 1 April 2022 seiring dengan berlakunya tarif baru PPN yaitu sebesar 11%.

Ketentuan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak tersebut mencabut ketentuan sebelumnya PER-24/PJ/2012.

Ketentuan baru tersebut mengatur dan mengubah beberapa hal yang telah diatur pada perdirjen sebelumnya antara lain tentang penulisan alamat pada faktur, kode faktur pajak, batas waktu upload faktur, dll.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm