Mengenal Apa Itu Intellectual Property?

13 Mei 2022 20:30 WIB
Ilustrasi copyright
Ilustrasi copyright ( Pixabay)

Sonora.ID - Seiring berkembangnya zaman yang disertai juga berkembangnya berbagai macam teknologi, perkembangan teknologi tersebut memunculkan salah satunya yaitu internet.

Dimana dengan adanya  internet itu sendiri membuat perubahan beberapa macam hal seperti yang dulunya menggunakan sesuatu analog kini berpindah ke digital.

Sehingga kini konsumsi masyarakat terhadap sesuatu digital sangat meningkat, beberapa contoh yang kini bisa dilakukan secara  digital yaitu seperti berkomunikasi dapat melalui video call, lalu pemesanan makanan dapat dilakukan melalui aplikasi, dan juga kini ojek dapat dipesan secara online.

Dengan banyaknya perpindahan banyak hal dari analog ke digital juga harus disertai dengan edukasi yang cukup, karena dengan dunia digital ini memiliki beberapa aturan seperti hak milik terhadap simbol, nama dan sebagainya.

Maka dari itu kita harus mengetahuinya agar tidak melakukan pencurian tersebut atau juga tidak mengalami pencurian hal tersebut.

 Baca Juga: Kierkegaard dan Dampak Era Informasi terhadap Jati Diri Generasi Muda

Kepemilikan hak tersebut atau lebih sering disebut Intellectual Property yang merupakan segala sesuatu penemuan yang muncul dari intelektual orang itu melalui pikiran, rasa, dan karsa yang menghasilkan dari karya artistik, simbol, nama, karya sastra yang akan digunakan secara komersial dan hal itu tentu harus dilindungi.

Intellectual Property sendiri terdiri dari enam tipe yaitu patent, trade secret, trademark, industrial design, geographical indications, watermarks.

Perlindungan terhadap Intellectual Property sangat penting selain untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap tersebut juga memberikan rasa aman terhadap pemiliki hak tersebut sehingga mereka dapat terus berkarya dengan rasa aman tanpa ada gangguan terhadap Intellectual Property yang dimiliki.

Untuk di Indonesia sendiri perlindungan hukum hak cipta tersebut sudah ada dan diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 dan untuk pendaftaran merek ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Maka untuk menghindari pelanggaran hal tersebut lakukan pendaftaran kepemilikan Intellectual Property karena dengan mendaftarkan tersebut membuat peluang pelanggaran semakin kecil dan membuat Intellectual Property tersebut dapat semakin berkembang di dunia digital.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Victim Blaming?

Pendaftaran Intellectual Property di Indonesia ini didukung penuh oleh pemerintah dimana ditengah situasi pandemi ini, pendaftaran dapat tetap dilakukan melalui daring dengan mendaftarkan pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Setelah memasuki situs tersebut isi dan lengkapi prosedur yang ada, setelah itu akan ada proses verifikasi teerhadap karya yang didaftarkan dan jika lolos verifikasi karya tersebut akan ditetapkan sebagai hak milik. Untuk menghindari persamaan atau sudah terdaftarnya merek tersebut dapat dilakukan ke situs www.dgip.go.id dengan menggunakan kata kunci yang ingin dipakai.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm