Mengenal PPS, Cara Lapor hingga Sanksi Bagi Pelanggar

18 Mei 2022 18:45 WIB
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Cahyadwi Hutama datang ke Sonora Palembang memaparkan tentang PPS.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Cahyadwi Hutama datang ke Sonora Palembang memaparkan tentang PPS. ( Dok. Sonora Palembang/Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku sejak 1 Januari 2022 lalu kini telah memasuki masa tenggat waktu tepatnya pada 30 Juni 2022 mendatang.

Menanggapi hal ini, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Cahyadwi Hutama memaparkan bahwa PPS sendiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

"Maka dari itu, sudah sewajibnya para WP untuk mengikuti berbagai kebijakan dalam program ini," ungkapnya ketika menjadi Narasumber di Radio Sonora Palembang, Rabu (18/05).

Sementara itu untuk teknis pelaporan, Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Kms. M. Hirzan Rizkiansyah mengungkapkan bahwa para peserta TA (OP atau Badan) wajib menyampaikan SPPH bentuk e-form secara elektronik melalui laman DJPonline yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Bakal Tambah Kamera ETLE di Beberapa Titik

"Nanti ketika sudah berhasil melakukan submit SPPH maka wajib pajak akan mendapatkan SKET berupa PDF yang secara langsung bisa didownload pada menu PPS di DJPonline," jelasnya.

Selain itu, bagi WP yang masih belum mengungkap harta secara keseluruhan hingga program ini berakhir, maka akan ada sanksi yang mesti diterima.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Septa Tirtana menuturkan, bahwa para peserta TA (OP atau Badan) bakal dikenai PPh Final dari harta bersih tambahan dengan tarif: a. 25% (Badan); b. 30% (OP); c. 12,5%(WP tertentu).

"Selain itu aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang masih terdapat harta 2016-2020 yang tidak diungkap WP dalam SPPH juga akan dikenai sanksi.

"Dikenai PPh Final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30% sesuai aturan berlaku. Selain itu aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15% sesuai aturan berlaku," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm