Kabar Gembira! SPP Perumdam Tirta Siak Terbitkan Skema Penghapusan Piutang

20 Mei 2022 12:15 WIB
PERUMDAM Tirta Siak.
PERUMDAM Tirta Siak. ( Dok. PERUMDAM Tirta Siak.)

Siak, Sonora.ID - Wujud dari tanggung jawab serta kepedulian terhadap pelanggan PDAM Tirta Siak, Kepulauan Riau, yang saat ini dikenal disebut dengan PERUMDAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Siak, terus melakukan pembenahan.

Melalui komitmen #KamiBerbenah, perusahaan ini menerbitkan Skema Penghapusan Piutang (SPP) PERUMDAM Tirta Siak untuk pelanggannya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PERUMDAM Tirta Siak Agung Anugrah. 

"Skema Penghapusan Piutang ini, kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita kepada pelanggan. Ini juga merupakan ucapan rasa syukur terhadap pelanggan. Maklum diri terhadap pelayanan kita selama ini. Program ini merupakan kadolah dan juga hadiah kepada pelanggan untuk tetap setia dan mendukung perusahaan. Ini juga merupakan wujud dari komitmen kami untuk berbenah," ungkap Agung Anugrah pada Kamis (19/05/22). 

Baca Juga: Menko PMK Serahkan Ribuan Fasilitas untuk Korban Likueifaksi Sulteng

Disebutkan Agung, Skema Penghapusan Piutang ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk PERUMDAM Tirta Siak.

Dalam skema penghapusan piutang yang secara regulasi sudah dikaji oleh tim management PERUMDAM Tirta Siak kemudian diserahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal). 

"Hal ini tentunya sudah melalui proses audit dari KAP (read: Kantor Akuntan Publik) bahwa KAP merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Kita ajukan ke KPM dan disetujui," terang Agung. 

Hal ini juga merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar kemudian diberikan Skema Penghapusan Piutang (SPP) oleh PERUMDAM Tirta Siak.

Baca Juga: 46 Perguruan Tinggi Luar Negeri Berjejaring Industri Kelas Dunia Siap Terima Mahasiswa Vokasi Indonesia

Dalam SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat 5jenis skema yang akan diterapkan diantaranya adalah tunggakan pelanggan diatas 60 bulan tagihan akan dihapus 100%, sementara untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75% tagihan dihapuskan.

Jika pelanggan yang menunggak 25 - 36 bulan maka denda akan dihapus dan 50% tagihan pun juga akan dihapuskan.

Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 - 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25% tagihan juga akan dihapus.

Sedangkan tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan.  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm