Pelcehan Seksual di Luwu Timur, Kemen PPPA Akan Terus Pantau dan Mengkoordinasikan Upaya Pendampingan dan Pemulihan

22 Mei 2022 22:42 WIB
Kemen PPPA bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah akan memastikan upaya pendampingan dan pemulihan terhadap 1 keluarga terdiri atas 3 anak dan kedua orangtuanya, dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu
Kemen PPPA bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah akan memastikan upaya pendampingan dan pemulihan terhadap 1 keluarga terdiri atas 3 anak dan kedua orangtuanya, dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu ( BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK)

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah akan memastikan upaya pendampingan dan pemulihan terhadap satu keluarga terdiri atas 3tiga anak dan kedua orangtuanya, dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Upaya pendampingan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan khusus setelah Polda Sulawesi Selatan memutuskan dan mengumumkan untuk tidak meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Hasil keputusan dari gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dari Polda Sulawesi Selatan sudah ada. Meskipun demikian, pendampingan dan upaya pemulihan terhadap beberapa pihak dalam kasus ini, yaitu terhadap 3 anak dan kedua orang tuanya, tetap akan kami koordinasikan pendampingannya. Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah daerah dan pendamping anak akan dilakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang tepat bagi pihak-pihak terkait,” ujar Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA usai mengikuti gelar kasus di Mapolda Sulawesi Selatan di Makasar hari ini, Minggu (22/05/2022).

Baca Juga: Benarkah Elon Musk Telanjang dan Pamer Alat Kelamin ke Pramugari SpaceX dan Menyogoknya Rp 3,6 Miliar untuk Bungkam?

Dalam siaran media yang kami terima, upaya pendampingan, pemulihan dan perlindungan, menurut Nahar akan dilaksanakan dan difasilitasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Kemen PPPA lanjut Nahar akan tetap melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Propinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Luwu Timur selama masa pendampingan oleh LPSK.

Kementerian PPPA mendukung dan memberikan apresiasi proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian melalui Polres Luwu Timur, Bareskrim POLRI, dan Polda Sulawesi Selatan Serta semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini sejak Oktober 2021. Sebuah kerjasama yang baik lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya kita bersama dalam memberikan kepastian hukum dan langkah tepat selanjutnya bagi anak dan keluarganya” harap Nahar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm