Ini Daftar Golongan ASN yang Tidak Perlu Lagi Ngantor, Kerja Bisa dari Mana Saja yang Penting Target Tercapai

27 Mei 2022 10:05 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN ( Tribunnews)

Sonora.ID – Wacana Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) segera terealisasi.

Pemerintah saat ini pun sedang mempersiapkan penerapan sistem WFA hingga regulasinya.

Usulan WFA ini didasarkan pada penerapan Work From Office (WFO) hingga Work From Home (WFH) selama pandemi Covid-19.

Rupanya sistem WFO-WFH dapat terlaksana dan berjalan cukup baik, ASN pun kini memiliki wacana untuk bekerja dari mana saja.

Diketahui jika WFA bagi ASN terbilang cukup fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Penerapan sistem WFA sendiri dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.

“Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama dikutip dari Kompas.com (12/5/2022).

Satya Pratama menjelaskan, maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," jelas Satya.

Menurut Satya, WFA timbul dari praktik WFO-WFH yang dinilai berjalan dengan baik dan berhasil.

"Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif," beber Satya.

Tidak semua ASN bisa WFA

 Baca Juga: Replika Mobil Balapan Formula E akan Dipajang di Bundaran HI Saat CFD

Diketahui jika tidak semua ASN bisa WFA. Bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, akan tetap bekerja seperti biasanya.

"Contohnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir atau WFO," terang Satya.

Sehingga, tidak semua ASN bisa bekerja dengan sistem WFA, dan hal ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.

Termasuk juga terkait tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan.

"Walaupun dalam pelaksanannya tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran serta tunjangan lain-lain tetap diberikan," ujar Satya.

Baca Juga: Kepala BKKBN : Bidan Jadi Salah Satu Penentu Keberhasilan Penanganan Stunting


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul ‘Ini Golongan ASN yang Tak Perlu Lagi Ngantor, Kerja Bisa dari Mana Saja yang Penting Beres

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm