Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji, Intip Besaran Gaji Para Abdi Negara Ini

27 Mei 2022 13:35 WIB
 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS ( )

Sonora.ID - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan ada berbagai alasan kenapa ratusan CPNS ini mundur, seperti gaji dan tunjangan yang tak sesuai ekspektasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Namun ada pula CPNS yang mundur dengan alasan kehilangan motivasi.

Dari data BKN tercatat ada 105 CPNS yang mengundurkan diri dari total 112.514 peserta yang lulus tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Seluruh ASN Se-Indonesia! Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair Tanggal Segini, Cukup Buat Beli Rumah Lagi

Keputusan mundur ratusan CPNS ini dianggap merugikan negara. Mereka akan mendapatkan sanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Lalu berapa sebenarnya besaran gaji CPNS sehingga membuat ratusan dari mereka memilih mundur? Berikut informasinya.

Besaran Gaji CPNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan mereka yang belum diangkat PNS baru mendapat besaran gaji 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP Laksanakan WFH

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Ini Daftar Golongan ASN yang Tidak Perlu Lagi Ngantor, Kerja Bisa dari Mana Saja yang Penting Target Tercapai

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan lainnya:

1. Tunjangan kinerja (tukin)

Tukin menjadi salah satu nominal paling besar di antara tunjangan yang lain. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Adapun jika pasangan suami-istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan ke salah satu saja, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Baca Juga: Hasil Arahan Jokowi: Libur Sekolah Diperpanjang, Kantor Berlakukan WFH

3. Tunjangan anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak bagi PNS adalah 2 persen dari gaji pokok setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Tunjangan ini berlaku untuk anak usia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta belum berpenghasilan sendiri

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan nilainya sama setiap PNS yakni:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan diberikan untuk posisi doi jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini dikenal dengan sebutan jenjang eselon.

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Berapa Besaran Gaji PNS? ".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm