Daftar PPDB 2022 di Makassar, Tidak Ada Syarat Vaksin Covid 19

27 Mei 2022 16:50 WIB
Muhyiddin, Kepala Dinas Pendidikan Makassar
Muhyiddin, Kepala Dinas Pendidikan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah memastikan tidak menjadikan vaksinasi covid 19 sebagai syarat mengikuti pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan, kebijakan itu diambil agar semua anak bisa bersekolah. Jika diterapkan, dikhawatirkan menambah angka putus sekolah.

Menyusul masih banyak orang tua enggan anaknya disuntik vaksin virus corona.

"Vaksinasi tidak menjadi syarat untuk PPDB. Yang penting data siswa ini masuk dulu," ujarnya, belum lama ini.

Dia menjelaskan, ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan visi misi Wali Kota Makassar, dimana semua anak harus sekolah.

Baca Juga: PPDB Makassar 2022, Pakar IT Sarankan Pengaturan Sistem

“Semua harus sekolah. Anjal yang putus sekolah diprioritaskan. Anak yang putus sekolah kita akan kasi legalitasnya,” tambahnya.

Diketahui, PPDB 2022 untuk jenjang SD dan SMP di Makassar akan dimulai 20 Juni 2022.

Pemerintah membuka dua jalur penerimaan, yakni zonasi dan non zonasi. Pendaftaran secara serentak dengan melibatkan sekolah swasta

Muhyiddin mengatakan, ini agar bisa menjadi pilihan masyarakat kurang mampu atau yang belum diterima di sekolah negeri.

Selain itu, sebagai upaya mengatasi minimnya daya tampung siswa. Utamanya pada SMP negeri yang kuotanya penerimaan yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan.

"Jadi PPDB nanti ada opsi sekolah swasta," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm