Dukung Rel Kereta Api Elevated, Makassar Revisi Perda RTRW

30 Mei 2022 17:40 WIB
Fuad Azis, Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar
Fuad Azis, Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melakukan revisi peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mendukung pembangunan rel kereta api layang atau elevated.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar, Muh Fuad Azis mengatakan, regulasi tersebut ditargetkan rampung tahun ini. Progresnya masih dalam tahapan rapat di Bapemperda (DPRD). Dimana semua proses tahapan administrasi sudah mulai dibuat.

Selanjutnya akan disetorkan ke bagian hukum dan bagian hukum yang akan membawa berkas itu kemenkumham. Setelah rampung akan dibahas secara terperinci oleh Bapemperda.

"Penyempurnaannya, semoga pada Juli ini seluruh administrasi sudah terjadwal lagi," ujarnya, Minggu (29/5/2022).

Fuad menjelaskan, RTRW ini akan memperkuat program wali kota-wakil wali kota dalam RPJMD. Sebagaimana revisi RTRW, dan terakomodir pada tahun ini.

Kemudian, akan diperkuat dengan produk rencana rinci tata ruang atau Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

"RTRW kan masih bersifat makro, sehingga butuh perincian dengan RDTR di 15 kecamatan. Bulan depan itu ditargetkan rampung administrasi dalam rangka mempercepat perda RTRW," jelasnya.

Sementara untuk pengesahannya menunggu dari jadwal DPRD, yang tentunya bergantung apakah sudah melewati proses dan prosedurnya.

Ditanya bagaimana dengan pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan, ia menuturkan pembangunan yang ada tetap mengikut pada RTRW yang sebelumnya (belum direvisi).

Baca Juga: Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041, Disetujui Oleh Seluruh Fraksi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm