Dukung Program Pemda, Mendagri Minta Kepala Daerah Libatkan TP PKK

30 Mei 2022 18:35 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ( Puspen Kemendagri)

Sonora.ID - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) merupakan sebuah organisasi besar yang mampu menyentuh hingga tingkat keluarga.

Organisasi tersebut perlu diberdayakan agar mampu berkinerja maksimal. Karena itu, kepala daerah diminta memerintahkan jajarannya agar melibatkan TP PKK dalam menjalankan program kerjanya.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat acara Pelantikan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Senin (30/5/2022).

“Rekan-rekan kepala daerah menugaskan kepada kepala dinas untuk mengikutsertakan di dalam programnya (dengan melibatkan) PKK,” pinta Mendagri.

Dalam keterangan tertulis yang kami terima, pelibatan tersebut merupakan sebagai bentuk dukungan terhadap TP PKK agar tetap berjalan.

Hal ini mengingat anggaran yang dimiliki TP PKK nyaris tidak ada. Mendagri mengatakan, tidak ada organisasi yang mampu bertahan tanpa adanya dukungan anggaran.

Mendagri menuturkan, TP PKK telah banyak mendukung program pemerintah. Hal itu seperti membagikan masker dan mengampanyekan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dukungan lainnya, lanjut Mendagri, dapat dilakukan pemerintah daerah dengan memberikan anggaran hibah kepada TP PKK.

Meski pemberian hibah tersebut perlu didampingi dalam hal pelaporan penggunaan anggarannya, agar tak menjadi keliru dan berujung ke permasalahan hukum.

Baca Juga: Peringati HKG PKK ke-50, TP PKK Pusat Gelar Pasar Murah bagi Masyarakat Rentan di Kecamatan Tapos

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm