478 CPNS di Lingkungan Pemkab Landak Melakukan Sumpah Jabatan

31 Mei 2022 18:30 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak ( Humas Pemkab Landak)

Pontianak, Sonora.ID - Pj Bupati Landak, Samuel, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di aula kantor Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (31/5).

Sebanyak 478 peserta diangkat yang terdiri dari 205 orang CPNS tahun 2019, 1 orang CPNS dari STTD tahun 2020, 3 CPNS dari IPDN, 11 orang PPPK non guru, 166 PPPK guru tahap 1, dan 92 orang PPPK tahap dua.

Dalam kesempatan tersebut, Samuel menyampaikan bahwa perubahan status kepegawaian merupakan peristiwa penting dalam perjalanan karir seorang pegawai negeri sipil.

“Perubahan status kepegawaian dari calon PNS menjadi PNS dan menjadi PPPK merupakan suatu peristiwa penting dalam perjalanan karir seorang, yang memilih profesi sebagai aparatur sipil negara karena telah melalui masa percobaan dimana sumpah/janji PNS dan PPPK merupakan suatu kewajiban/keharusan bagi seseorang yang diangkat menjadi PNS dan PPPK sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian ini juga berarti para pegawai akan menerima penghasilan secara penuh, sehingga setiap pekerjaan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan diikuti dengan peningkatan kinerja pegawai.

“Dengan berubahnya status kepegawaian saudara menjadi Aparatur Sipil Negara itu berarti juga saudara berhak menerima penghasilan/gaji secara penuh dan hal ini seharusnya diikuti dengan peningkatan kinerja saudara. Laksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan ASN,” tegasnya.

Selain itu, seiring dengan berkembangnya era globalisasi, Samuel terus mengingatkan para pegawai agar jangan berhenti belajar demi mewujudkan visi dan misi Kabupeten Landak.

“Terus belajar dan belajar agar kemampuan dan kompetensi dapat terus berkembang seiring dengan era globalisasi saat ini, sebagai Aparatur Sipil Negara kita dituntut dari segi profesionalisme, kinerja dan kompetensi. Saya harap seluruh ASN dapat mewujudkan core values (nilai dasar) ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 agar siap membangun dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Landak yaitu terwujudnya Kabupaten Landak mandiri, maju dan sejahtera,” ucap Samuel.

Tidak lupa, ia memberikan pesan kepada guru agar bertugas dengan penuh pengabdian demi memajukan mutu pendidikan di Kabupaten Landak.

Baca Juga: Pemerintah Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri

“Secara khusus saya ingin berpesan kepada saudara yang diangkat sebagai guru, agar saudara bertugas ditempat tugas masing-masing secara konsisten dan penuh pengabdian, karena saudaralah yang menjadi ujung tombak dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Landak,” tutur Samuel.

Terakhir, ia meminta kepada kepala SKPD agar melakukan pembinaan secara optimal dan terus meningkatkan terkait kedisiplinan kepegawaian.

“Saya minta para pimpinan unit kerja, baik yang di Sekretariat Daerah, Badan, Dinas dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak agar melakukan pembinaan secara optimal dan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar disiplin kepegawaian dapat ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm