Raker Banggar, Menko PMK Jelaskan Kawal 2 Prioritas Nasional & 7 Fokus RKP 2023

6 Juni 2022 20:10 WIB
Foto : Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK RI
Foto : Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK RI ( )

Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Kemenko PMK mengawal 2 Prioritas Nasional (PN) dalam Rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2023, yakni PN 3: Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing, serta PN 4: Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.

Kemudian, dia menerangkan, Kemenko PMK memiliki irisan langsung pada beberapa program lain, yakni PN 5: Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, dan PN 6: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.
 
 
"Hal ini lantaran Kemenko PMK juga berkaitan dengan program kesehatan seperti layanan sanitasi, penyediaan air bersih, dan air minum, serta kebencanaan yakni BNPB juga berada di bawah koordinasi Kemenko PMK," ujar Menko PMK saat Rapat bersama para Menko dan Badan Anggaran DPR-RI membahas Rencana Kerja dan Anggaran dalam Pagu Indikatif tahun 2023, pada Senin (6/6). 
 
Kemudian, Muhadjir menjelaskan, Kemenko PMK memiliki 7 fokus dalam mendukung sasaran dan Indikator Fokus RKP 2023.
 
Pertama, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilaksanakan melalui strategi sistem jaminan sosial; Kedua, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dilaksanakan melalui strategi penyediaan air bersih dan sanitasi; Ketiga, mendorong pemulihan dunia usaha dilaksanakan melalui strategi pengembangan UMKM.
 
Keempat, peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan dilaksanakan melalui strategi sistem kesehatan, sistem pendidikan dan pendidikan karakter; Kelima, penanggulangan pengangguran disertai peningkatan decent job dilaksanakan melalui strategi penyediaan lapangan usaha; Keenam, perlindungan perempuan dilaksanakan melalui strategi meningkatkan perlindungan perempuan dari kekerasan; Ketujuh, revolusi mental dilaksanakan melalui strategi menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya.
 
Karena itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan anggaran tambahan sebesar Rp50 M dalam Rapat Banggar yang dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
 
Baca Juga: Lebih dari 2800 Hewan di Jabar Tertular PMK, DKPP Sebut Masih Terkendali

Menko PMK memaparkan, pagu anggaran semula Kemenko PMK untuk tahun 2023 adalah Rp232.287.481.000.

Sementara postur anggaran terdiri atas 2 program, yaitu sebesar 27,44% atau Rp63,75 M untuk Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan, kemudian sebesar 72,56% atau Rp168,54 M untuk Program Dukungan Manajemen.
 
"Usulan tambahan anggaran Rp50 M untuk memperkuat program koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta program dukungan manajemen. Usulan ini juga telah dibahas pada trilteral meeting pagu indikatif antara Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemenkeu pada 18 Mei 2022 silam," ujar Menko PMK.
 
"Dengan demikian total penambahan seluruh anggaran dari Kemenko PMK tahun anggaran 2023 adalah Rp282 M lebih, atau Rp282.287.481.000," tuturnya.
 
Di akhir rapat, Ketua Banggar Said Abdullah mengetuk palu pertanda menyetujui semua usulan penambahan pagu anggaran dari semua Kementerian Koordinator, setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.
 
Dia mengatakan, Banggar langsung memberikan persetujuan penambahan anggaran, sehingga para Menko tidak perlu datang lagi setelah pembacaan nota keuangan.
 
"Karena permintaannya tidak banyak, kerjaannya paling banyak. Badan Anggaran menjamin untuk memenuhi usulan bapak-bapak sekalian," tutup Said Abdullah.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm