Operasinal THM Dilonggarkan, AUHM Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak

7 Juni 2022 17:52 WIB
Zulkarnaen Ali Naru, Ketua AUHM Kota Makassar
Zulkarnaen Ali Naru, Ketua AUHM Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pengusaha hiburan malam yang tergabung dalam AUHM menyambut positif kebijakan pemerintah.

Dimana, memberikan pelonggaran jam operasional. Seperti yang diatur dalam PPKM level satu Makassar.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengaku senang dengan bergairahnya kembali usaha di sektor hiburan.

"Kita sangat apresiasi pemerintah dengan pelonggaran yang diberikan. Ini akan membantu usaha hiburan yang sudah sekarat karena Covid 19,"ujarnya, Senin, 6 Juni 2022.

Menurut Zul sapaannya, pelonggaran yang diberikan pemerintah akan mengembalikan gairah usaha hiburan. Hal ini juga akan berdampak baik kepada sektor PAD Kota Makassar.

Baca Juga: Gelar Kampanye Simpatik, KPP Pratama Magelang Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela

"Dengan adanya pelonggaran yang diberikan, teman teman pengusaha hiburan akan mendapatkan kembali pemasukan. Tentu ini juga menjadi sumber PAD untuk Kota Makassar," ungkapnya.

Dirinya berharap, seluruh pengusaha hiburan di bawah naungan AUHM bisa kembali membayar pajak kepada pemerintah.

Senada dengan Zul, Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya pajak hiburan untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.

"Dengan sudah mulai dibukanya pembatasan usai pandemi covid 19, potensi peningkatan pajak daerah dibidang hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dimaksimalkan di tahun ini dan menjadi salah satu target Bapenda Kota Makassar untuk mengejar kembali ketertinggalan pajak hiburan selama kurun waktu dua tahun terakhir,"pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Dongkrak PAD Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm