Kemenhub Setujui Rel Kereta Api Elevated Jalur Makassar Pare-Pare

14 Juni 2022 09:55 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto mengaku Kementrian Perhubungan menyetujui usulannya.

Hal ini ditujukan untuk membangun rel kereta api layang (elevated) di jalur Makassar-Pare-Pare.

Dia mengatakan, persetujuan baru sebatas lisan dan belum dalam tahapan resmi. Pihaknya segera mengajukan dokumen untuk mendapatkan secara resmi.

Baca Juga: Kemenhub Imbau Pemotor Manfaatkan Rest Area Pemotor di JT Balonggandu

“Sementara. Jadi idenya disetujui. Tapi disetujui formal belum. Harus lewat surat. Kemarin kita sudah dengar pak menteri. Progresnya kita harus susun dengan surat-surat,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, rel elevated lebih tepat dengan kondisi tata ruang di Makassar. Meskipun biaya pembangunannya akan cukup lebih mahal.

Baca Juga: Arus Balik Mulai Meningkat! Kemenhub Dukung Korlantas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol

Diperkirakan elevated bisa menelan anggaran Rp1,6 triliun. Berbeda dengan konsep at grade lebih murah, hanya sekitar Rp20 sampai 30 miliyar.

Bedanya, jika konsep layang Makassar akan akan menanggung biaya pembebasan lahannya. Sedangkan jika konsep pembangunan di tanah, dinilai bisa mengakibatkan banjir hingga menambah kemacetan.

Diketahui, panjang rel kereta api yang akan dibangun di Kota Makassar sekitar 7 kilometer. Mulai dari Mandai hingga ke New Port.

Jalurnya akan melewati dua kecamatan dan empat kelurahan. Di Kecamatan Biringkanaya masing-masing di Kelurahan Sudiang, Untia, dan Bulurokeng.

Sementara di Kecamatan Tamalanrea adalah Kelurahan Bira.

Baca Juga: BPTJ Kampanyekan Mudik Aman dan Mudik Sehat ke Milenial Urban

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm